Tangkap Anggota MUI, Densus Belum Temukan Rencana Aksi Teror

[PORTAL-ISLAM.ID]  Operasi penangkapan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror terhadap anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Ahmad Zain An-Najah hanya didasari keterlibatan dengan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang dinyatakan organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan.

Kabag Bantuan dan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar menyampaikan, selain itu, penangkapan Ahmad Zain An-Najah serta dua orang tersangka lainya merupakan pengembangan dari keterangan para tersangka yang telah ditangkap lebih dulu.

Sejauh ini, diketahui 28 tersangka tindak pidana terorisme sudah ditangkap oleh Densus.

“Fokus pengungkapan setelah kita mendapatkan keterangan dari para saksi-saksi,” kata Kombes Aswin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/11/2021).

Aswin menegaskan, apapun dan siapapun orang yang teridentifikasi terlibat langsung dengan kelompok Jamaah Islamiyah maka berhadapan dengan penegakan hukum. Oleh karenanya, penangkapan para tersangka tindak pidana terorisme termasuk di dalamnya anggota komisi fatwa MUI, Densus belum menemukan rencana aksi-aksi teror yang akan dilakukan.

“Nanti kita bahas lagi, entar ya,” tandas Aswin.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror melakukan operasi penangkapan terhadap tiga orang terduga teroris di beberapa wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Ketiganya merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah (JI), yakni AA (44) bekerja sebagai dosen, ditangkap Selasa pagi, pukul 05.49 WIB di kediamannya, Jalan Raya Legok, Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kemudian terduga teroris berinisial AZ (50), berprofesi sebagai dosen, ditangkap pukul 04.39 WIB di wilayah Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Bekasi. Satu lagi berinisial FAO, ditangkap di Kelurahan Jati Melati, Kota Bekasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, inisial AZ merujuk pada Ahmad Zain An-Najah. Dalam daftar nama anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, nama Ahmad Zain An-Najah berada di nomor urut 24. AA merujuk pada Anung Al Hamat, sedangkan FAO merujuk pada Farid Okbah. (RMOL)
Baca juga :