Jenderal Kivlan Zen Divonis 4,5 Bulan Penjara, Buntut Kasus Kisruh Hasil Pilpres, Sementara Jokowi-Prabowo Asyik di Istana

[PORTAL-ISLAM.ID]  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis terdakwa mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kaskostrad) Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Hal itu diputuskan majelis hakim saat sidang vonis yang digelar pada Jumat (24/09/2021), mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Admadja 3 PN Jakpus.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa perkara itu dengan pidana penjara selama empat bulan dan 15 hari,” kata Hakim Ketua Agung Suhendro, seperti dilansir ANTARA.

Majelis Hakim menyatakan Kivlan Zen terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta secara tanpa hak menerima, menguasai, serta menyimpan suatu senjata api dan amunisi.

Ia dinilai terbukti telah melanggar pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api, satu pucuk laras panjang, dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Hakim Agung Suhendro.

Dalam pembacaan sidang vonis, majelis hakim menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni Kivlan Zen pernah bertugas menjaga misi perdamaian dengan Pemerintah Filipina pada 1995-1996, bertugas saat operasi rahasia serta berjasa pada negara dalam membebaskan WNI yang disandera di Filipina.

Sementara itu, hal yang memberatkan, yakni terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Pusat menuntut Mayjen (Purn) Kivlan Zen dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Jaksa menilai purnawirawan jenderal TNI itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api atau amunisi secara ilegal.

Demi Kehormatan Siap Banding

Atas putusan majelis hakim, Kivlan menyatakan banding. Ia tidak terima dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Menurut Kivlan, itu adalah kehormatannya. Meskipun putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan JPU.

“Saya tolak keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah walaupun saya dihukum cuma empat bulan 15 hari, tapi itu kehormatan saya. Dan saya akan banding,” tegas Kivlan usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jumat (24/9/2021).

Kivlan menjelaskan salah satu alasannya menolak putusan hakim dan mengajukan upaya hukum banding. Salah satunya, karena hakim tidak mempertimbangkan pleidoi dan bukti-bukti yang menyatakan bila dirinya tidak bersalah.

“Saya menolak karena tidak dimasukkan semua bukti dan saksi fakta yang menyatakan saya tidak bersalah. Itu termasuk pleidoi saya dengan bukti data, foto, segala macam, tidak dimasukkan membantah semua tuntutan,” ucap Kivlan.

Kasus Kerusuhan Pilpres

Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen menyebut proses hukum terhadap dirinya merupakan konsekuensi politik terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei 2019 usai pemilihan presiden (pilpres).

"Enggak apa-apa, saya enggak menyalahkan siapapun. Keadaan memang situasi politik pada 21-22 Mei (2019), yang kerusuhan dicari siapa yang punya senjata nembak," kata Kivlan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021), saat Jaksa menuntutnya hukuman 7 bulan penjara, seperti dilansir CNNIndonesia.

Kivlan mengatakan membuat pleidoi atas tuntutan 7 bulan penjara. Ia berkukuh dirinya tak bersalah dalam kasus ini. Namun, Kivlan mengaku tak menyimpan dendam kepada siapapun, termasuk kepada jaksa dan polisi.

"Saya nyatakan enggak bersalah, bisa dibuktikan. Saya enggak dendam sama siapapun, enggak dendam sama jaksa, enggak dendam sama polisi," ujarnya.

"Ini cuma formal lah untuk menunjukkan saya bersalah tujuh bulan," kata mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut.

Dalam tuntutan, jaksa menilai Kivlan terbukti secara sah dan meyakinkan atas kepemilikan senjata api ilegal. Ia disebut melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Beberapa barang bukti disita dalam perkara ini, antara lain lima pucuk senjata api dalam berbagai jenis, dan dua boks peluru tajam dengan 98 butir peluru.

Diketahui pada 21-22 Mei 2019 terjadi kerusuhan usai pengumuman hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 oleh KPU. 

Kerusuhan bermula dari unjuk rasa pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di sekitar Bawaslu. Pasangan tersebut kalah dari Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Lebih dari 400 orang ditangkap dalam peristiwa itu. Sementara delapan orang tewas ditembak.

Sungguh tragedi yang memilukan negeri ini.... rakyat yang jadi korban. Sementara capres yang dulunya berlawanan, kini sama-sama asyik di Istana.

Jangan sampai tragedi yang mengorbankan rakyat terulang kembali...(*)

Baca juga :