[PORTAL-ISLAM.ID] Yusril Ihza Mahendra menanggapi elite Partai Demokrat kubu AHY, Rachland Nashidik, yang menyebutnya memihak Moeldoko.
Rachland Nashidik juga mempertanyakan kenapa Yusril hanya menggugat AD/ART Partai Demokrat, kenapa tidak partai-partai lain?
Yusril mengatakan bahwa dia bertindak sebagai kuasa hukum empat eks kader Demokrat yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Dan kalau MA mengabulkan, maka semua AD/ART partai-partai lain bisa digugat ke MA.
"Saya sudah bilang, kalau MA mengabulkan permohonan ini, semua AD/ART parpol bisa diuji formil dan materil kepada MA. Kalau ternyata AD/ART itu bertentangan dengan UU, maka MA bisa batalkan AD/ART itu," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
"Sekarang yang memberi kuasa hukum untuk menguji AD/ART PD adalah 4 orang anggota Partai Demokrat, maka saya bertindak atas nama 4 orang itu. Kalau ada anggota partai lain yang mau menguji AD/ART-nya dan dia punya legal standing untuk itu, silakan dia cari advokat yang bisa mewakilinya," imbuhnya.
Yusril pernah menangani konflik kepengurusan partai politik, yakni Golkar dan PPP. Yusril mengatakan bahwa dirinya hanya menangani persoalan hukum tidak mengurusi urusan politik mereka.
"Bukan baru sekali ini saya menangani persoalan hukum partai politik. Saya pernah menangani konflik internal Golkar antara kubu ARB (Aburizal Bakrie) dengan kubu AL (Agung Laksono), konflik internal PPP antara kubu SDA (Suryadharma Ali) dengan kubu Romy (Romahurmuziy). Saya menangani persoalan hukumnya, urusan politik urusan mereka," katanya.
Yusril mengatakan bahwa pengajuan gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA adalah sah. Yusril mengatakan bahwa hakim agung tidak akan mempertimbangkan ocehan politik.
"Pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung adalah langkah hukum yang sah dan konstitusional. Coba Rachland Nasidik menyusun argumen, membantah dalil-dalil yang saya kemukakan ke Mahkamah Agung. Sia-sia menggunakan jurus dewa mabuk menghadapi persoalan ini. Para hakim agung tidak akan mempertimbangkan ocehan politik yang mencoba menarik-narik persoalan ini ke sana ke mari," papar Yusril.
"Mahkamah Agung akan fokus pada argumentasi yuridis dan konstitusional dalam memeriksa dan memutus perkara ini, bukan ocehan politik yang sama sekali tidak ada gunanya," imbuh Yusril. (jitunews)