Penjualan Minol Via Online Jadi PR Pemerintah, Bertententangan dengan Permendag

[PORTAL-ISLAM.ID]  LBH Street Lawyer menyoroti adanya minuman beralkohol yang dijual via online. Advokat LBH Street Lawyer, M. Kamil Pasha menilai bahwa penjualan Minol melalui daring bertententangan dengan Permendag.

Ia memaparkan, penjualan Minol menurut Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Permendag Nomor 20 Tahun 2014 jo. Permendag Nomor 6 Tahun 2015, Minol hanya dapat dijual di tempat tertentu.

“Penjualan Minol lewat online juga bertentangan dengan Pasal 29 Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring. Aturan ini jelas-jelas melarang penjualan Minol melalui daring,” kata Kamil dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021).

Oleh sebab itu, setelah pencabutan lampiran investasi Miras di Perpres no 10 tahun 2021, ia berharap ada tindakan terhadap penjual Minol secara daring.

“Selanjutnya yang harus dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum adalah penindakan terhadap penjualan minol via daring yang jelas dilarang oleh regulasi,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa Minol menghambat terwujudnya tujuan bernegara. Diantaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

“Karena alkohol justru mengakibatkan banyaknya kematian rakyat Indonesia, memperburuk kondisi ekonomi, serta mengakibatkan hilangnya akal sehat (kebodohan),” pungkas Kamil.

(Sumber: Kiblat)
Baca juga :