Aneh, Pasar Muamalah Ditutup dan Pengelolanya Ditangkap, Tapi Pemerintah Tegaskan Terima Wakaf Dinar dan Dirham

[PORTAL-ISLAM.ID]  Presiden Joko Widodo meresmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah, Senin (25/1/2021).

Peresmian itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta, dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga para kepala daerah.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya luncurkan, saya resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah pagi hari ini,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengatakan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak maupun benda bergerak, termasuk wakaf uang. Potensi aset wakaf setiap tahunnya mencapai angka Rp 2.000 triliun. Sementara, potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun.

Selain itu juga ternyata, Pemerintah melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) menerima wakaf dinar dan dirham. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisioner BWI, Irfan Syauqi Beik di akun Twitternya saat menjawab pertanyaan seputar wakaf dinar dan dirham.

“Titip pertanyaan ya, Pak. Mengenai wakaf tunai menggunakan Dinar emas dan Dirham perak apakah dapat diterima atau tidak? Khawatirnya niat ingin membantu negara dan mensosialisasikan program negara malah bermasalah sebagaimana kasus mengenai Dinar dan Dirham baru-baru ini,” tanya AzzamIzzulhaq di akun Twitternya.

Irfan Beik kemudian menanggapi pertanyaan tersebut dan menjelaskan bahwa wakaf dengan dinar dan dirham diperbolehkan.
 
“Boleh Pak, di UU kita, wakaf dengan logam mulia diperbolehkan. Jadi wakaf dengan dinar emas dan dirham perak dibolehkan,” jawab Irfan Beik.

Penjelasan dari Badan Wakaf Indonesia ini sontak ramai ditanggapi netizen yang merasa keheranan, karena kasus Zaim Saidi dengan Pasar Muamalah yang pakai dinar-dirham malah ditangkap.
Baca juga :