Sidang Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Tetap Digelar Besok di Pengadilan Negeri Depok

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kasus kerumunan yang melibatkan artis Raffi Ahmad resmi disetop polisi karena dinilai tak ada unsur pidana. Tapi gugatan perdata tidak berhenti.

Gugatan perdata terkait kasus Raffi Ahmad tetap akan disidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (27/1/2021) besok. Hal ini dipastikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto kepada Suara.com.

"Jadwalnya pukul 09.00 WIB," kata Nanang dihubungi, Selasa (26/1/2021).

Nanang menjelaskan, perkara dengan tergugat Raffi Ahmad terus berjalan selama gugatan belum dicabut oleh penggugat.

"Jadi perkara yang masuk di pengadilan negeri itu kan perkara perdata. Perkara perdata itu selama belum dicabut oleh penggugatnya tetap disidangkan," ujarnya.

Lebih lanjut kata Nanang, setiap orang berhak ajukan gugatan perdata bila merasa dirugikan atas perbuatan orang lain. Sebab hal itu dijamim dalam Undang-Undang.

"Kalau laporan melalui polisi itu kan perkara pidana, kalau ini perkara perdata langsung diajukan ke pengadilan negeri," ujarnya.

Sebelumnya seorang advokat bernama David Tobing melayangkan gugatan perdata terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, pada Jumat (15/1/2021).

Gugatan perdata dilakukan karena diduga Raffi Ahmad telah melanggar protokol kesehatan saat menghadiri acara ulang salah seorang pengusaha. Kala itu dia terlihat berkumpul dan berfoto-foto tanpa memakai masker setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

Raffi Ahmad diduga melanggar aturan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

(Sumber: Suara)
Baca juga :