VIRAL Telegram Kapolri Pembubaran 6 Ormas Termasuk FPI: Bocor, Hoax, atau Test The Water???

TELEGRAM KAPOLRI

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat)

Pagi ini (Kamis, 24/12) di sosial media beredar viral diberbagai GWA Surat Telegram Kapolri bernomor: STR/695/XII/PP.3.1.6/2020 tanggal 23 Desember 2020, yang dikirimkan kepada Kapolda se Indonesia Up. Dir Intelkam. Hingga tulisan ini dibuat, belum ada klarifikasi resmi dari Polri tentang kebenarannya.

Dalam diktum kesatu disebutkan Presiden telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas. Dalam diktum kedua, disebutkan ada 6 (enam) Ormas yang dibubarkan yaitu: HTI, ANNAS, JAT, MMI, FUI dan FPI.

Entahlah, Perppu yang konon telah ditandatangani Presiden ini bentuk dan bunyinya seperti apa. Yang jelas, secara formil dan materil Telegram Kapolri ini perlu diberikan catatan kritis sebagai berikut:

Pertama, jika benar ini Telegram Kapolri perlu diperhatikan sifat klasifikasi surat yang disebut rahasia, tetapi dapat bocor dan menjadi konsumsi publik. Berdasarkan peruntukan, Surat Telegram ini semestinya ditujukan dan hanya untuk dibaca oleh pihak yang berkepentingan yakni Kapolda se Indonesia Up. Dir Intelkam.

Hal ini menunjukkan betapa lemahnya institusi kepolisian menjaga informasi rahasia, bahkan yang beredar diinternal mereka. Sementara, Negara tak boleh bertindak gegabah terhadap berbagai informasi yang dapat memicu sensitivitas publik, termasuk terkait beredarnya Surat Telegram ini.

Kedua, boleh jadi ada pembiaran pembocoran baik surat ini kelak diakui sebagai produk resmi Kapolri atau kemudian diklarifikasi bukan produk Kapolri. Tujuannya, ingin mengalienasi (mengucilkan) Ormas yang masuk dalam daftar Surat Telegram dengan masyarakat. 

Tindakan ini dapat diduga memiliki tujuan agar masyarakat menjauhi Ormas dimaksud, dengan dalih telah dibubarkan karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Keadaan ini, tentu saja berpotensi menimbulkan pembelahan ditengah masyarakat.

Ketiga, tindakan ini bisa juga dapat dilakukan sebagai alat untuk menguji publik (testing the water), tentang tingkat dukungan dan pembelaan terhadap ormas yang disebutkan. Jika dukungan kepada pemerintah menguat, rencana dilanjutkan. Jika dukungan justru berpihak kepada Ormas, kebijakan penguasa akan direncanakan ulang untuk penyesuaian.

Keempat, substansi Surat Telegram yang menyebut ada Perpuu pembubaran Ormas yang didalamnya memuat HTI dan FPI juga sangat menggelikan. Bukankah HTI sudah dicabut BHP nya oleh pemerintah? Bukankah SKT FPI telah kadaluarsa dan tidak diperpanjang pemerintah? Lantas, itu Perppu pembubaran apa?

Jika hal ini benar adanya, maka sesungguhnya hal itu menjatuhkan Marwah Pemerintah. Seolah, tak memiliki keputusan yang kongkrit, ambigu dan tidak percaya diri.

Terlepas benar tidaknya telegram dimaksud, terlepas benar tidaknya substansi Perppu yang disebutkan, yang jelas beredarnya surat telegram ini menjadi pertanda Negara akan semakin otoriter. Negara telah mengambil alih dan melakukan monopoli hukum atas dalih menjaga ideologi negara, dengan menyebarkan tudingan kepada anak bangsa yang tidak sejalan sebagai anti Pancasila dan anti UUD 1945. 

***

Beredar Surat Telegram Polri Pembubaran 6 Ormas, Ini Reaksi FPI

Front Pembela Islam (FPI) angkat bicara ihwal beredarnya surat telegram dari Baintelkam Mabes Polri No. 965/XII/IPP. 3.1.6/2020 yang berisikan pembubaran dan pelarangan kegiatan ormas tertentu. Di mana, salah satu ormas yang akan dibubarkan dan dilarang kegiatannya yakni FPI.

Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut. Menurutnya, Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (24/12/2020).

Sebelumnya, beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas. Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.

Selanjutnya disebutkan, dalam Perppu tersebut ada enam ormas keagamaan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.

Aziz kembali mempertanyakan pasal yang merincikan nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat telegram itu. Ditekankan Aziz, jika tidak ada pasal yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut, maka Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri adalah bodong.

"Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah Perppu bodong. Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku belum memonitor soal beredarnya surat telegram yang berisikan pelarangan enam ormas keagamaan tersebut. "Belum monitor hal tersebut," singkat Argo.


***
Baca juga :