RESMI! Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Gugat Polda Metro Jaya dalam Praperadilan

[PORTAL-ISLAM.ID]  TIM kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro jaya terkait penetapan enam orang sebagai tersangka dan penahanan Rizieq Shihab. Ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lain. "Tadi jam 12.30 WIB kami mendaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Aziz.

Aziz menyebutkan ada enam permohonan gugatan praperadilan yang mereka daftarkan. Salah satunya punya Habib Rizieq Shihab yang sudah terdaftar dengan nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Adapun pihak termohon dalam gugatan praperadilan ini yaitu Polda Metro Jaya. Terkait isi petitum meminta hakim pengadilan menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang serta penahanan dan penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Yang kami permasalahkan penetapan tersangka untuk keenamnya, penahanan dan penangkapan Habib Rizieq. Tergugat itu pihaknya Polda Metro Jaya," kata Aziz.[mediaindonesia]

Menurut Aziz, pihaknya melihat dan menilai penetapan tersangka, penahanan, serta penangkapan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sesuai dengan KUHAP. "Kami melihat, menilai banyak yang tidak sesuai dengan KUHAP. Kalau ditanya apa yang tidak sesuai nanti kami ungkap di pengadilan," kata Aziz.

Terkait penangguhan penahan terhadap Habib Rizieq Shihab, Aziz mengatakan pihaknya belum mengajukan permohonan. "Belum ada, kami belum terpikir ke sana," ujar Aziz.

Habib Rizieq Shihab ditahan di Mako Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan secara intensif pada Sabtu (12/12). Pimpinan Ormas FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Ia menjalani penahanan terhitung mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan. Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Ada lima orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga :