MASIH INGAT? ATAU SUDAH DIREVISI? Mahfud Md Sebut Tak Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

MASIH INGAT? ATAU SUDAH DIREVISI? 

Mahfud Md Sebut Tak Ada Sanksi Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, tak ada sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan ataupun tidak ikut dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Jika merujuk Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, aturan tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu hanya mengatur pemberian sanksi.

"Kalau ada yang seperti tidak melakukan itu, apakah orang ini sengaja atau tidak itu kemudian kita beritahu secara persuasif. Lalu agak naik dari situ, tindakan administratif seperti yang banyak dilakukan di banyak tempat. Jakarta misalnya, denda-denda yang dijatuhkan pada orang yang melanggar itu cukup besar," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (7/8/2020).

Meski demikian, jika ada yang melawan petugas saat menegur atau memberitahu masyarakat untuk mengendalikan penyebaran virus Corona penyebab Covid-19, kemungkinan baru bisa diterapkan sanksi pidana.

"Tapi, kalau sampai melawan petugas itu ada hukum pidananya, bisa diproses pidana. Kalau sudah diberitahu kok melawan. Misalnya, sudah disuruh bubar kok diteruskan juga, ada hukum pidananya. Hukum pidananya banyak. Kalau pidana KUHP ada pasal-pasal melawan petugas itu ada ancaman hukumannya," tutur Mahfud.


Anies Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS), Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Anies Baswedan beserta pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menyebut beberapa pihak termasuk Anies Baswedan dapat terancam satu tahun penjara atau denda sebesar Rp100 juta.

Baca juga :