Tuai Kontroversi, Cuitan Mahathir Soal Serangan Teror Prancis Dihapus Twitter



[PORTAL-ISLAM.ID]  Twitter telah menghapus salah satu unggahan mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad terkait dengan serangan teror di Prancis.

Pada awalnya, Mahathir mencuit bahwa muslim memiliki "hak untuk menghukum" Prancis atas pembantaian yang terjadi di masa lalu.

Dimuat The Star, cuitan Mahathir sendiri muncul beberapa jam setelah serangan teror di Baliska Notre-Dame di Nice, Prancis yang membuat tiga orang tewas dan lainnya terluka pada Kamis pagi (29/10) waktu setempat.

Sebelum menghapus, Twitter telah menandai cuitan Mahathir dengan "Cuitan ini melanggar Peraturan Twitter".

"Muslim memiliki hak untuk marah dan membunuh jutaan orang Prancis atas pembantaian di masa lalu. Tapi pada umumnya, umat Islam belum menerapkan hukum 'mata dibayar mata'. Muslim tidak. Orang Prancis tidak boleh. Sebaliknya, orang Prancis harus mengajari orang-orangnya untuk menghormati perasaan orang lain," ujar Mahathir dalam akun Twitternya, yang juga ia unggah dalam blog pribadinya.

“Karena Anda telah menyalahkan semua muslim dan agama muslim atas apa yang dilakukan oleh satu orang yang marah, muslim berhak menghukum Prancis. Boikot itu tidak bisa mengkompensasi kesalahan yang dilakukan oleh Prancis selama ini," tambahnya dalam tulisannya yang ditujukan kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Dalam unggahannya, Mahathir juga menggambarkan Macron tidak beradab karena menyalahkan Islam atas pemenggalan seorang guru bernama Samuel Patty setelah ia menggunakan kartun Nabi Muhammad di kelas kewarganegaraan.

"Itu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Tapi terlepas dari agama yang dianutnya, orang yang marah membunuh. Prancis dalam perjalanan sejarahnya telah membunuh jutaan orang. Banyak yang Muslim," kata Mahathir.

Menteri Urusan Digital Prancis, Cédric O mengatakan dia telah berbicara dengan pejabat Twitter untuk segera menangguhkan akun resmi Mahathir.

"Jika tidak, Twitter akan menjadi kaki tangan pembunuhan," ujarnya.
Sumber : RMOL
Baca juga :