[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar pertemuan dengan perwakilan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (8/7/2020). Adapun pertemuan ini membahas ihwal belum tertangkapnya buronan Djoko Tjandra.
Mahfud mengatakan, dalam pertemuan tersebut seluruh pihak menyakini Djoko Tjandra bisa tertangkap. “Kita optimis nanti cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis. Dan tadi semua institusi, Kejagung, Polri bertekad untuk mencari dan menangkapnya,” kata Mahfud.
Keempat instutusi tersebut berkomitmen penuh menangkap Djoko Tjandra sesuai kewenangan masing-masing. “Malu negara ini kalau dipermainkan oleh Djoko Tjandra. Kepolisian kita yang hebat masa nggak bisa nangkap, Kejagung yang hebat seperti itu masa nggak bisa nangkap,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Polri dan Kejagung akan bekerja keras untuk menangkap Djoko Tjandra. Sedangkan Kemenkumham dan Kemendagri akan membantu dari aspek dokumen kependudukan dan keimigrasian. “Sedangkan di Istana, KSP kalau perlu instrumen-instrumen adminitrasi yang diperlukan dari pemerintah,” pungkas Mahfud.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Mendagri diwakili Dirjen Dukcapil, Menkumham diwakili Dirjen Imigrasi, Jaksa Agung diwakili Wakil Jaksa Agung, Kapolri diwakili Kabareskrim, dan KSP diwakili Deputi 5.
Diketahui, Djoko Tjandra buron dan melarikan diri ke Papua Nugini setelah Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali Kejagung terkait kasus korupsi cessie Bank Bali pada 2009 lalu.
Majelis PK MA memvonis Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara. Selain itu, Joko Tjandra juga dihukum membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby, Papua Nugini. Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan menjadi Papua Nugini pada Juni 2012.
Setelah 11 tahun buron, Djoko Tjandra dikabarkan kembali ke Indonesia. Bahkan, Djoko Tjandra mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 8 Juni 2020 lalu.[JawaPos]