Narasumber dan Panitia Diskusi Pemakzulan Presiden Diancam Bunuh


Narasumber dan Panitia Diskusi Pemakzulan Presiden Diancam Bunuh

JOGJA – Narasumber dan panitia diskusi ilmiah kajian hukum tata negara pemberhentian presiden mendapatkan ancaman pembunuhan melalui pesan singkat telepon seluler. Akibat ancaman ini, panitia dari komunitas mahasiswa Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada membatalkan kegiatan yang sedianya berlangsung daring pada pukul 14.00-16.00 WIB, kemarin.

Sesuai dengan poster digital yang tersebar di media sosial, komunitas mahasiswa ini akan menghadirkan guru besar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Nimatul Huda. Poster kegiatan menyebutkan diskusi ini menampilkan moderator mahasiswa UGM, M. Anugerah Perdana, dengan narahubung Fisco dan Malik Anwar yang mencantumkan nomor ponselnya.

Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan mahasiswa yang menjadi panitia diskusi mengaku kepadanya telah mendapat teror. “Mereka mendapatkan ancaman pemanggilan dari orang yang mengaku dari kepolisian dan ada ancaman mau dibunuh,” kata Zainal kepada Tempo, kemarin (29/5/2020).

Menurut Zainal, ada upaya dari orang tak bertanggung jawab, yang mengaku dari kepolisian, hendak melakukan penangkapan. Ia juga mengatakan ada orang yang mengklaim dari organisasi kemasyarakatan mengancam akan melakukan pembunuhan. "Polisi seharusnya mengejar orang yang melakukan pengancaman ini. Sebab, nama lembaga kepolisian digunakan untuk mengancam orang,” kata dia.

Menurut Zainal, ada empat anggota panitia dan narasumber diskusi yang diancam. Keluarga mereka juga diteror. Bahkan, peneror meretas akun WhatsApp milik pembicara dan panitia. Hingga kemarin, kata Zainal, pembicara dan panitia sedang mempertimbangkan kemungkinan melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Ini kelihatannya masih cooling down dan mengumpulkan fakta-fakta,” kata Zainal.

Sumber Tempo mengungkapkan, beberapa mahasiswa UGM diancam oleh seseorang melalui pesan singkat. Pengancam juga mengirimkan pesan teror pembunuhan ke orang tua mahasiswa tersebut. "Saya dari ormas, jangan macam-macam. Saya akan cari karena kena pasal tindakan makar. Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga," begitu tulisan pengirim pesan tersebut.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto membenarkan adanya teror terhadap Nimatul Huda. Ia mendapatkan informasi bahwa rumah pembicara itu didatangi orang yang bermaksud meneror. "Ada yang mengabarkan begitu," kata Sigit singkat.

Sigit meminta mahasiswanya tetap tenang menghadapi teror ini. Sigit menilai tak ada yang perlu dikhawatirkan. Apalagi, kata dia, diskusi yang digelar mahasiswanya tak melanggar hukum, atau ketertiban umum, dan etika kesusilaan. Sigit mengatakan polemik mengenai diskusi ini bermula ketika ada pihak yang menganggap adanya aroma makar. “Pihak ini tak melakukan konfirmasi terlebih dulu ke panitia,” kata Sigit.

Diskusi yang menjadi polemik ini semula bertajuk "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Rupanya diskusi ini memunculkan pertentangan di media sosial. Panitia, yang mendapatkan teror, sempat mengubah tema diskusi menjadi “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”. Belakangan, akibat adanya ancaman pembunuhan itu, panitia akhirnya membatalkan kegiatan.

Salah seorang yang mempersoalkan diskusi ini adalah pengajar Fakultas Teknik Sekolah Pascasarjana UGM, Bagas Pujilaksono Widyakanigara. Ia membuat tulisan yang menuduh adanya gerakan makar di balik diskusi ini. Tulisan Bagas inilah yang diduga memantik provokasi. Namun Bagas membantah telah memprovokasi orang sehingga terjadi ancaman. "Saya kan tidak memprovokasi. Saya cuma membaca dari poster itu," kata Bagas.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Besar Yuliyanto, menyatakan belum mengetahui secara rinci insiden teror ini. Dia juga belum bisa menanggapi adanya orang yang mengaku sebagai polisi. "Saya cek dulu, ya, ke jajaran," ucap dia.

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia mengecam teror dan ancaman pembunuhan ini. Mereka mendesak pemerintah dan kepolisian untuk melindungi warga negara yang mendapatkan teror tersebut.

Asep Komarudin, anggota koalisi, mengatakan diskusi publik itu merupakan bagian dari kebebasan akademik yang tertuang dalam Pasal 13 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. “Diskusi itu sama sekali tidak melanggar konstitusi dan hak asasi manusia,” kata Asep. [Tempo]
Baca juga :