Sultan HB X Tetapkan Status Tanggap Darurat Corona Covid-19 di Yogyakarta (20 Maret-29 Mei)


[PORTAL-ISLAM.ID] YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X memutuskan status tanggap darurat bencana terkait wabah virus corona atau Covid-19.

Status yang ditetapkan lewat surat bernomor 65/KEP/2020 mulai berlaku pada hari Jumat (20/3/2020), hingga 29 Mei 2020.

"Jadi itu bagian dari keseriusan Pak Gubernur dan seluruh masyarakat DIY dalam rangka untuk mencegah, mengatasi penularan dan penyebaran virus Corona. Pak Gubernur menyatakan DIY tanggap darurat," ujar Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Jumat (20/03/2020).

Baskara Aji menyampaikan dengan ditetapkan status tanggap darurat maka seluruh sumber daya yang ada termasuk partisipasi masyarakat dan pemerintah bisa dikerahkan bersama-sama.

"Bupati, wali kota tentu nanti akan menindaklanjuti dengan status di masing-masing kota dan kabupaten," tandasnya.

Sementara itu Kepala Pelaksana BPBD DIY, Biwara Yuswantan, mengatakan penetapan status tanggap darurat ini dilakukan karena adanya peningkatan jumlah orang yang terjangkit virus corona.

Hingga hari Jumat (20/3) terdapat 56 pasien dalam pengawasan (PDP), empat di antaranya positif Corona dan satu orang dinyatakan sembuh.

Dari sejumlah kasus yang terjadi di DIY, penyebaran virus Corona, kata dia, bersifat impor dari daerah lain. Oleh karena itu pemerintah daerah merasa perlu untuk membuat langkah-langkah yang lebih masif, salah satunya dengan penetapan status tanggap darurat bencana.

"Maka perlu langkah-langkah lebih masif, lebih intensif untuk mencegah penularan," kata Biwara.

Konsekuensi dengan ditetapkannya status tanggap darurat ini maka, kata Biwara, akan semakin memudahkan Pemda DIY untuk melakukan penanganan. Salah satunya dalam hal mengakses sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan penanganan.

"Karena kita tahu, sekarang kan kebutuhan disinfektan, APD (alat pelindung diri), masker, dan kebutuhan lain itu kan banyak. Dan daerah (kabupaten/kota) juga punya kebutuhan yang sama," kata dia.

Dengan ditetapkannya status ini, kata Biwara, Pemda DIY dapat menggunakan pos belanja tak terduga (BTT) pada APBD tahun 2020. Saat ini BTT yang tersedia sekitar Rp14 miliar.

Anggaran itu nantinya dapat dicairkan sesuai dengan usulan yang dibutuhkan di setiap pos atau bidang yang membutuhkan untuk penanganan Covid-19.

Berdasarkan data Jumat (20/3/2020) sore, Juru Bicara Pemda DIY untuk penanganan Covid-19 Berty Muetiningsih menyampaikan adanya pertambahan jumlah PDP sebanyak 19 orang.

Jika pada hari sebelumnya PDP total berjumlah 37 orang, hari ini total berjumlah 56 orang. Secara rinci empat orang positif Corona dan satu orang dinyatakan sembuh, sedangkan yang dinyatakan negatif Corona sebabkan 18 orang.

"Masih dalam proses 34 orang [menunggu hasil pemeriksaan laboratorium," kata Berty.

Sumber: KompasTirto,

Baca juga :