Eks Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Perdana, Apa yang Akan Terungkap?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dana hibah KONI pada siang hari ini. Sidang sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Iya sidang hari ini pembacaan dakwaan," kata pengacara Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2020.

Sementara itu, KPK siap membeberkan fakta-fakta dalam perkara dugaan suap dana hibah KONI tersebut di surat dakwaan Nahrawi.

"Iya dalam dakwaan tentunya nanti akan disampaikan sesuai fakta dari pemeriksaan saksi di berkas perkara dan seluruhnya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2020.

Ali enggan menjelaskan lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain di surat dakwaan Imam. Ia meminta publik mengikuti jalannya persidangan.

"Tentunya nanti kita lihat di surat dakwaan dan fakta-fakta serta saksi yang akan dihadirkan oleh JPU, nanti terbuka untuk umum, seluruhnya masyarakat bisa melihat, mendengar, dan mengikuti persidangan ini, dan kemudian bisa memberikan masukan tentunya kalau ada informasi maupun fakta-fakta yang perlu di buka di persidangan," ujar Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

Selain Imam, KPK menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Miftahul diduga menjadi perantara suap Imam.

Selain itu, Ulum didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersama-sama Imam Nahrawi saat menjabat Menpora.Sementara itu, Ulum telah menjalani persidangan terlebih dahulu. Ulum didakwa bersama-sama Imam Nahrawi menerima uang Rp 11,5 miliar. Penerimaan uang itu untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Sumber: Detik
Baca juga :