Tiba Di Pengadilan Internasional, Aung San Suu Kyi Disidang Terkait Genosida Muslim Rohingya

Body

[PORTAL-ISLAM.ID] Pemimpin Myanmar yang juga Peraih Nobel Perdamaian, Aung San Suu Kyi menghadiri sidang kasus genosida terhadap minoritas muslim di Myanmar di Pengadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Belanda, Selasa (10/12/2019).

Adalah Gambia yang menyeret Myanmar ke ICJ atas genosida terhadap minoritas muslim itu dengan menuduh negara Asia Tengga tersebut telah melanggar Konvensi Genosida 1948.

Sidang tiga hari ini akan mejadi sejarah bagi ICJ, yang didirikan pada 1946 untuk mengadili perselisihan antara negara-negara anggota PBB.

Gambia yang mayoritas Muslim, bertindak atas nama Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang beranggotakan 57 negara. Negara di Afrika Barat itu berbicara di ICJ pada Selasa (10/12/2019), ketika akan meminta pengadilan untuk langkah-langkah darurat guna menghentikan tindakan genodisa yang sedang berlangsung di Myanmar.

"Tindakan genosida yang dilakukan selama operasi ini dimaksudkan untuk menghancurkan Rohingya sebagai sebuah kelompok, secara keseluruhan atau sebagian, dengan menggunakan pembunuhan massal, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya," kata Gambia dalam pendapatnya di pengadilan seperti dikutip dari AFP.

Sementara itu Suu Kyi akan membela kepentingan nasional Myanmar karena ia menjadi salah satu pemimpim pertama yang memimpin pertahanan negara mereka di pengadilan.

Ia dijadwalkan akan berbicara di ICJ pada Rabu hari ini. Diperkirakan, Suu Kyi akan menyatakan bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi dan Myanmar hanya menargetkan militan Rohingya dalam operasi militernya.

Dalam sejarahnya, Hakim ICJ pernah memutuskan kasus genosida yaitu dalam pembantaian Srebrenica Bosnia 1995 yang menjatuhkan hukuman bagi mantan Presiden Serbia Slobodan Milošević. Pada 11 Maret 2006, ia meninggal di sel tahanannya di Den Haag, Belanda.

Myanmar sendiri menghadapi sejumlah tantangan hukum terkait atas nasib Rohingya, termasuk penyelidikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan gugatannya diajukan oleh Argentina.

Reputasi internasional Suu Kyi telah ternoda oleh aksi bisunya atas keadaan buruk Rohingya, dan pembelaannya terhadap para jenderal yang sama yang pernah membuatnya menjadi tahanan rumah. Ini membuat sejumlah pihak menuntut agar Hadiah Nobel Perdamaian yang diterimanya ditarik, sementara Kanada mencabut kewarganegaraan kehormatannya.

Dalam sidang yang akan berlangsung selama tiga hari ini, tim hukum dari Gambia meminta Hakim ICJ untuk memberikan perlindungan sementara pada warga Rohingya.

Saat ini, lebih dari 700.000 warga Rohingya yang sebagian besar Muslim berada di kamp-kamp pengungsian di Coxz Bazar, Bangladesh. Mereka meninggalkan negerinya karena takut akan pembantaian yang dilakukan oleh militer Myanmar.

[Video - Jalannya Persidangan]
Baca juga :