Playing Victim, Kader PSI Dihajar Telak Aleg Demokrat: Coba, Berani Kritisi APBN Gak?


[PORTAL-ISLAM.ID]  Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memutuskan anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana bersalah melanggar kode etik. BK menyebut politikus PSI itu melakukan kesalahan ringan saat mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar milik Pemprov DKI.
Keputusan ini rupanya tidak diterima dengan baik oleh rekannya sesama pengurus PSI, Tsamara Amany.
Melalui akun twitternya @TsamaraDKI, Tsamara menyuarakan hal tersebut.

Menanggapi cuitan Tsamara, warganet pun berkomentar.
Baca juga :