Natalius Pigai Siap Lawan Pansel KPK, Pengacara Senior: DUKUNG!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketiga, membaca pesan teks WA dari salah satu anggota pansel tersebut, dia berkesimpulan bahwa ada unsur niat (mens rea) niat jahat. Selain itu ada juga dugaan kebencian sehingga membatasi hak asasinya untuk membersihkan korupsi di negeri ini. Apabila nanti ternyata terbukti di PTUN bahwa pansel diskriminatif, maka dia akan menyiapkan pengacara profesional untuk melaporkan pansel ke Bareskrim Mabes Polri sebagai perbuatan pidana.

Keempat, dengan melihat profil sembilan anggota pansel dan latar belakangnya, maka dia berpendapat bahwa ada anggota Pansel KPK yang kompetensinya sangat diragukan. Ibarat murid SD yang menguji seorang sarjana dalam konteks kepatutan dan kelayakan menjadi anggota pansel. Oleh karena itu, dia bersama semua unsur masyarakat akan meminta pansel dibubarkan, dan perlu dilakukan pembentukan pansel yang kredibel dan kompeten.

"Bagaimanapun saya adalah pelaku aktivis reformasi 1998. Saya pernah jatuh bangun, dipukul, ditahan, dan tidur di atas es balok aparat keamanan. Bahkan saya dan teman-teman sampai potong kambing hidup di Senayan, hanya demi memperjuangkan agar negara ini bersih dari KKN. Saya dan kawan kami yang jadi martir dan masih hidup tidak pernah melihat batang hidung dari anggota pansel di reformasi 1998," kata Pigai.

Lanjut Pigai, dia telah menunjukkan pengabdian kepada bangsa dan negara selama 18 tahun menajadi pejabat di pemerintahan. Dimulai sejak zaman Presiden Gus Dur, dengan menjadi Staf Khusus Menakertrans sampai dengan pimpinan Komnas HAM. Sebagai orang yang berdarah aktivis, dia tetap konsisten atas perjuangan dan cita-citra reformasi 1998.

"Dengan demikian, sikap pansel sangat mencederai cita-cita reformasi yang kami gulirkan. Jangan sampai sampai cita-cita reformasi diseludupkan oleh para penyelundup-penyelundup yang tidak berkeringat setitikpun saat perjuangan menggelorakan reformasi. Dan mulai hari ini kami menyatakan akan melawan," tegas Pigai.

Sumber: RMOL

Menanggapi keputusan Pigai, pengacara senior M.S. Haidary menyatakan dukungannya.

Baca juga :