Komentari Putusan Hakim MK, Rocky Gerung Singgung Melankoli Publik: Rekonsiliasi Tidak Berlaku


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengamat politik Rocky Gerung memberikan tanggapanya mengenai hasil sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 29 Juni 2019.

Rocky mulanya mengatakan ada keadaan melankoli dalam hasil sengketa pilpres yang diputuskan MK.

"Sorang sejarawan namanya Johan Huizinga, dia menggambarkan itu keadaan (melankoli) yang secara psikis, membingungkan. Karena feodalisme (pendelegasian kekuasaan sosialpolitik) sudah pergi, tapi sensasi dari feodalisme masih orang inginkan. Jadi suasana itu menyebabkan peradaban Eropa pada waktu itu mengalami melankoli," ujar Rocky.

Menurut Rocky melankoli dialami oleh masyarakat yang tidak bisa melihat peluang ke depan.

"Saya pikir begitu kira-kira keadaan di MK, mengalami melankoli. Ada depresi, melankoli dalam psikologi artinya depresi. Karena tidak mampu melihat peluang ke depan seolah tertutup, kenapa? Karena memorinya ke belakang. Masih ingin ada feodalisme. Bahkan masyarakat mengalami melankoli karena tiba-tiba bingung, kok begitu," ungkapnya.

Ia lantas mengkritik hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan pemohon yakni kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Saya perhatiakan tadi, yang dibacakan hakim ketua MK, menyebutkan menolak seluruhnya itu, kenapa enggak menolak sebagian? Sehingga melankoli itu masih ada sedikit obat," paparnya.

"Jadi menolak seluruhnya artinya mengabaikan tuntutan etis dari masyarakat, tapi itu saya paham, karena MK akan bilang, itu bukan kewajiban kami untuk memeriksa soal etis, justice atau injustice."

Menurutnya, dengan hakim MK menolak seluruh gugatan pemohon, maka rekonsiliasi antara kubu 02 Prabowo-Sandi dengan kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin tak bisa berlanjut.

"Tapi ada soal, dengan itu, menolak seluruhnya, maka kimia yang terpisah hari ini antara 01 dan 02 akan tetap berlanjut. Karena menolak seluruhnya," kata Rocky.

"Kalau temanya rekonsiliasi, mustinya ada balancing. Baik di dalam awarding, baik di dalam bahasa tubuh dari MK, tapi itu enggak terjadi justru MK mengukuhkan kembali bahwa tidak mungkin rekonsiliasi itu berlaku, karena justru MK menolak seluruhnya," jelasnya.

"Akhirnya MK kembali pada fungsi primernya, yaitu formalistik dan legalistik. 'Kalau dalil yang tidak dibuktikan ya kami tolak'."

Rocky menilai MK tidak melakukan judicial activism atau aktivisme yudisial dalam menangani sengketa pilpres.

"Jadi MK tidak memakai kesempatan untuk melakukan judicial activism, yaitu mencari, karena ini bukan soal hitungan hukum, tetapi ada etik yang luka, apalagi di awalnya sudah menganggap 01 bahwa kecurangan dibenarkan dalam demokrasi."

"Karena itu pelajaran pertama bagaimana supaya curang, kan itu diucapkan, seharusnya membawa getaran psikis pada hakim MK untuk mengatakan, 'okey kami akan bijak, ada problem etis luar biasa' karena itu dalil utamanya," pungkasnya.


Sumber: Tribun
Baca juga :