Masyarakat Adat Menagih Sebuah Janji


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pada mulanya adalah pertemuan menjelang pemilu tahun 2014 di sebuah hotel di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta. Joko Widodo, calon presiden saat itu, mengaku tahu tentang masyarakat adat karena dia dulunya adalah mahasiswa fakultas kehutanan. Semua gembira. Harapan membuncah memenuhi hati hadirin yang adalah para anggota masyarakat adat.

Lahirlah kemudian Nawacita dengan enam janji terkait isu masyarakat adat. Semua pihak percaya diri. Pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 dan Tap MPR No IX/MPR/2001 yang terkait hutan adat dan tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam pun ditunggu.

Enam janji tersebut adalah pertama, meninjau ulang dan menyesuaikan semua perundang-undangan terkait isu perlindungan, pengakuan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat. Kedua, melanjutkan proses legislasi RUU Masyarakat Adat. Ketiga, penyelesaian soal legislasi terkait RUU Pertanahan. Keempat, mendorong terbentuknya undang-undang terkait konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat. Kelima, pembentukan satgas masyarakat adat. Keenam, penyiapan pembentukan desa adat.

Pada masa menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden Jokowi-Wapres Jusuf Kalla periode 2014-2019, pemenuhan janji Nawacita ternyata masih jauh panggang dari api.

Hingga tinggal tersisa waktu 10 bulan dari akhir masa pemerintahan ini, belum satu pun dari janji tersebut terpenuhi secara tuntas. Pengakuan wilayah adat, seperti catatan organisasi masyarakat sipil Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), baru ada 27.970,61 hektar hutan adat yang kembali kepada 21 komunitas adat.

Sementara AMAN telah menyerahkan peta wilayah adat seluas 9.653.437 hektar dari 785 komunitas adat kepada pemerintah. Adapun desa adat yang telah ditetapkan juga belum mendapatkan nomor.

Pertemuan menjelang pemilu empat tahun lalu telah disambung dengan beberapa pertemuan lagi antara AMAN dan Presiden Jokowi. Presiden menegaskan, niat pemerintah teguh untuk memenuhi janjinya, dan Presiden menegaskan terus mengejar para menterinya dan pemerintah daerah untuk mempercepat proses sesuai kewenangan masing-masing.

Di sisi lain, RUU Masyarakat Adat yang telah dibahas sejak 2014 kemudian justru terhenti pada 2015 sampai 2017, dan baru pada 2018 masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Juni 2018, dalam sidang dengar pendapat, dengan tegas DPR menyatakan, setidaknya dalam tiga kali masa sidang, UU Masyarakat Adat tersebut bisa ditetapkan. Yang ditunggu adalah daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Hanya itu.

Tak ada yang tahu di mana letak hambatan keluarnya DIM. Namun, dengan enam kementerian yang terlibat untuk penyusunannya, bisa kita asumsikan bahwa kepentingan dari setiap kementerian bisa saling tindih dan tidak sejalan.

Enam kementerian itu adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); Kementerian Hukum dan HAM; dan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Eva Kusuma Sundari, enam kementerian telah menyerahkan DIM kepada Kementerian Dalam Negeri. Dengan kondisi ini, dibutuhkan kemauan politik dan kepemimpinan Presiden Jokowi untuk menyelesaikannya. Tak pernah dibayangkan bahwa proses ini demikian sulitnya.

Di sisi lain, di dalam berbagai ajang pertemuan internasional, Indonesia selalu disebut-sebut memiliki peran penting untuk masa depan yang lebih baik. Dalam isu masyarakat adat, sudah jelas bahwa Indonesia merupakan salah satu yang memiliki komunitas adat dalam jumlah besar.

Demikian pula luas hutan tropis Indonesia masuk dalam empat besar dunia. Kaitan keduanya jelas. Dunia internasional selalu mengatakan, hutan tropis adalah jawaban untuk masa depan bumi yang lebih baik dalam konteks mengatasi perubahan iklim. Komunitas internasional juga selalu mengedepankan peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan terbaik tanpa mereduksi fungsi hutan.

Namun, semua narasi besar di tataran global yang menjadi dasar dari klaim pemerintah bahwa mereka peduli pada keberadaan masyarakat adat bakal tanpa makna tanpa pemenuhan janji Nawacita pada masyarakat adat.

Presiden Tahu

Presiden Jokowi tahu persoalan yang dihadapi masyarakat adat. Presiden Jokowi juga tahu bahwa masyarakat adat adalah garda terdepan penyelamatan hutan tropis. Hal itu diteguhkan dalam berbagai narasi besar di tataran internasional.

Dalam sambutannya saat menyambut kepengurusan baru AMAN, 22 Maret 2017 di Istana Negara, Presiden mengatakan, ”… Saya tahu bahwa itu (hutan adat) memang hak-hak dari masyarakat adat. Dan kalau itu kita berikan, sebetulnya, misalnya, kayak yang berkaitan dengan hutan, itu kalau diberikan ke masyarakat adat itu lebih lestari, lebih sustain, lebih terjaga, lebih terpelihara. Saya melihat sendiri kok, di lapangan saya melihat sendiri.”

Ini seperti dikutip dari laman resmi sekretariat kabinet.

Akan tetapi, harus diakui, mengetahui dan melaksanakan adalah hal yang berbeda. Yang satu bisa bersifat pasif atau aktif, sementara yang kedua bersifat aktif. Tanpa niat kuat, seseorang tidak akan melaksanakan sesuatu.

Dalam konteks persoalan masyarakat adat, telah disadari sejak awal bahwa kendala utama ada dalam sistem perundang-undangan yang saling tumpang tindih, yang bermuara pada semakin sulit dan rumitnya proses pengakuan masyarakat adat.

Janji Nawacita antara lain adalah mengurai persoalan perundangan agar proses pengakuan dan perlindungan serta pengembalikan hak-hak masyarakat adat dapat berjalan cepat. Muncul pemikiran membentuk satgas masyarakat adat yang dapat menjadi jembatan untuk percepatan ini.

Pembentukan satgas masyarakat adat telah didiskusikan sejak 2 Januari 2015 dan pernah menghangat di awal masa pemerintahan Jokowi, tetapi kemudian hilang tak tentu rimbanya. Jawaban yang diterima AMAN, rancangan itu ”sudah di meja Presiden”.

Sementara UU Kehutanan No 41 Tahun 1999 yang menjadi akar permasalahan pengelolaan hutan tak pernah dikaji ulang. Konflik akibat perampasan tanah/lahan masyarakat, kriminalisasi, dan kekerasan yang merupakan ”cerita biasa” terus berlanjut.

Memohon untuk Eksis

Selain tak diakui, masyarakat adat pun banyak terlibat konflik. Dari catatan AMAN, hingga 2018 ada 152 komunitas masyarakat adat menghadapi konflik dan 262 warga dikriminalisasi: ada yang dipenjarakan dan ada yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Konflik selalu berakar pada tidak adanya persetujuan masyarakat adat pada operasionalisasi suatu perusahaan di wilayah mereka.

Konflik muncul karena masyarakat adat tidak dilibatkan, tidak diminta persetujuannya. Wajah konflik ini adalah wajah ketidaksetaraan antara posisi perusahaan pemegang izin dengan masyarakat adat yang telah tinggal bergenerasi di lahan tersebut.

Cerita selalu senada: terjadi penolakan, oleh masyarakat adat, massa melakukan demo, dan kadang berujung dengan kekerasan yang berpuncak pada kriminalisasi.

Ketika masyarakat menolak kehadiran korporasi, akan dijawab, ”Silakan diselesaikan secara hukum”.

Kondisi asal masyarakat adat dinafikan. Masyarakat adat adalah masyarakat yang nir-sumber daya, nir-pengetahuan formal akan hukum, dan nir-relasi. Maka, bisa dikatakan, ketidakadilan ibaratnya telah terjadi sejak di pagar kantor pengadilan, bahkan sebelum di depan meja hijau.

Dari hulu legalitas-normatif, masyarakat adat berada di tataran terbawah penduduk negeri ini. Eksistensi sebagai suatu entitas masyarakat tidak diakui kecuali mereka lolos dari tahapan: identifikasi, verifikasi, dan validasi yang akan diikuti dengan penetapan. Identifikasi butuh adanya sejarah masyarakat hukum adat terkait, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan dan atau benda-benda adat, serta kelembagaan/sistem pemerintahan adat.

Suatu kali, pendiri dan peneliti dari Pusat Kajian Etnografi Hak Komunitas Adat, Yando Zakaria, beretorika, yang intinya mempertanyakan, masyarakat adat mestinya bisa hanya dengan mendaftarkan diri saja ke kantor yang ditunjuk pemerintah, sebagai sebuah entitas masyarakat adat.

Seorang narasumber dalam acara AMAN pada Jumat (21/12/2018) di Jakarta mengatakan, masyarakat adat bahkan sudah ada (di hutan-hutan itu) sejak sebelum ada kerajaan di Indonesia.

Masyarakat adat secara budaya merawat sejarahnya dengan budaya lisan. Namun, dengan peraturan itu, mereka harus menuliskannya secara formal. Penetapan wilayah adat pun membutuhkan pemetaan yang dapat diakui secara legal formal yang membutuhkan metodologi tertentu, seturut ilmu pengetahuan. Metodologi itu pun harus disepakati bersama pemerintah agar bisa diverifikasi dan divalidasi.

Di sisi lain, korporasi dengan menggunakan modalnya bisa dengan cepat, terutama didorong oleh pemerintahan Jokowi agar investor dimudahkan jalannya, mendapatkan dokumen resmi. Dokumen yang menunjukkan pengakuan sebagai sebuah badan usaha yang menjadi dasar permohonan izin  mengelola suatu usaha di suatu wilayah tertentu.

Ketika jawaban persoalan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat diserahkan kepada pemerintah di tingkat subnasional, maka urusannya adalah lahirnya peraturan daerah atau SK Bupati. Masalah kemudian bergeser pada ketergantungan pada kualitas legislator daerah tanpa menafikan konflik kepentingan di dalamnya.

Hal serupa terjadi pada kelompok eksekutif pemerintah daerah. Fakta bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada beberapa pejabat di daerah membuktikan hal tersebut.

Tulisan ini tak ingin hanya mencatat dan mengungkap persoalan. Sebab, persoalan itu sudah ada di sana dan sudah terbuka. Tulisan ini hanya ingin mendorong pemerintah, dalam hal ini adalah Presiden Jokowi, untuk memenuhi janjinya kepada masyarakat adat.

Ada dua batas waktu, yaitu sekitar empat bulan, hingga masa Pilpres 2019, April 2019, dan jangka 10 bulan hingga masa pemerintahan berakhir pada Oktober 2019. Jawaban hanya ada di tangan Presiden Jokowi.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan, hingga saat ini baru Kementerian ATR/BPN yang sudah membubuhkan paraf pada DIM, yang artinya sepakat dengan isi DIM RUU Masyarakat Adat.

”Kementerian dan lembaga terkait lainnya belum membubuhkan paraf. Karena sudah masuk tahun 2019, kami dari Kemendagri melaporkan kepada Presiden dan surat tersebut ditembuskan kepada mereka yang belum membubuhkan paraf. Harapannya agar mereka segera membubuhkan paraf,” tutur Nata di Jakarta, Rabu 26 Desember 2018.

Hanya satu pertanyaan yang mungkin bisa jadi titik pengurai masalah: apakah penghambat keluarnya DIM dari pemerintah (untuk RUU Masyarakat Adat)? Masyarakat adat setia menunggu jawaban Pak Jokowi.

Penulis: Brigitta Isworo Laksmi
Baca juga :