Kades Dukung Prabowo-Sandi Dihukum Penjara, Puluhan Kepala Daerah Jateng Pendukung 01 Tak Dipenjara, Cuma Rekomendasi ke Mendagri


[PORTAL-ISLAM.ID] Puluhan kepala daerah di Jawa Tengah ditetapkan melanggar aturan tentang netralitas kepala daerah dalam pemilu setelah mereka mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sebuah hotel di Solo, 26 Januari lalu.

Penetapan itu diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

Para kepala daerah ini dipandang melanggar netralitas kepala daerah dalam pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Seperti dikutip dari kompas.com, Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, mengungkapkan jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang semestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

Namun, Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Ma'ruf Amin, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Ma'ruf Amin', poin intinya di situ," ujar Rofiuddin.

NAMUN... pelanggaran ini tanpa sanksi penjara, cuma dibuatkan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri.

"Kita sudah selesai melakukan penanganan atas kasus itu. Kita sudah membuat draf rekomendasi yang akan ditujukan kepada Kemendagri. Kita sempat umumkan di sekretariat Bawaslu. Jadinya, Senin pekan depan surat rekomendasinya akan dikirim ke Kemendagri," kata Sri Wahyu Ananingsih, Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Bawaslu Jawa Tengah, seperti dikutip VIVA.

HAL BERBEDA menimpa kepala desa yang mendukung Prabowo-Sandi yang dihukum penjara.

Pada 19 Desember 2018, Kades Sampang Agung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono dijatuhi hukuman 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana berupa tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu 2019.

Penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto menetapkan Suhartono sebagai tersangka pidana pemilu lantaran terlibat dalam penyambutan Cawapres Sandiaga Uno ketika mengunjungi Mojokerto.

Baca juga :