Ajukan Penangguhan Penahanan, Keluarga Ahmad Dhani Minta Pengadilan Jangan Ikut Berpolitik


[PORTAL-ISLAM.ID] Keluarga Ahmad Dhani mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pada Senin (11/2/2019).

Keluarga diwakili Lieus Sungkharisma ajukan penangguhan penahanan untuk Ahmad Dhani ke PT DKI Jakarta.

Dalam surat permohonan yang diajukan terdapat sejumlah nama anggota keluarga yang bersedia menjadi penjamin. Di antaranya, ibunda Ahmad Dhani, sang istri, Mulan Jameela, dan kedua putra Dhani, Al Ghazali dan Dul Jaelani.

Ada tiga alasan yang disampaikan terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Pertama, Dhani masih memiliki anak bayi yang butuh perhatian. Kedua, putusan PN Jaksel belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap karena telah mengajukan banding dan Dhani bersikap kooperatif baik dalam pemeriksaan maupun persidangan. Ketiga, keluarga menjamin Dhani tidak akan melarikan diri.

Karena itu demi keadilan dan kesamaan perlakuan di depan hukum, pihak keluarga berharap Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahana tersebut.


Jurubicara keluarga Ahmad Dhani, Lius Sukharisma meminta agar lembaga peradilan tidak ikut berpolitik dalam menangani kasus Dhani.

"Tegakkan hukum sebagaimana adanya," kata Lius saat mengantarkan surat permohonan penanguhan penahanan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Senin (12/2).

Penetapan Dhani yang ditahan selama 30 hari tidak lazim, dimana keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara oleh Dhani masih diajukan banding.

"Kalau banding itu artinya putusan pengadilan yang menghukum dia 1,5 tahun itu belum inkrah, belum final, belum memiliki hukum pasti, jangan ditahan dong. Apalagi dipindah tahanannya (ke Surabaya), ini zalim," ujar Lius.

Peristiwa ini menurutnya merupakan perilaku yang menunjukkan kesombongan arogansi penguasa. Jika Dhani yang begitu vokal diperlakukan seperti ini bagaimana dengan rakyat biasa.

"Ini yang menurut saya tidak boleh terjadi," sebut Lius.

Baca juga :