FAKTA TV ONE: Habib Bahar Angkat Bicara Usai Ditetapkan Tersangka


[PORTAL-ISLAM.ID] Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai diperiksa kurang lebih 12 jam pada Kamis (6/11/2018).

Habib Bahar dijerat dengan UU Etnis Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah pun terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.

Pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar menuturkan, kliennya disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Menurut penyidik ada kata-kata China (yang dianggap rasis)," ujar Azis.

Padahal, kata Azis, yang dimaksud kliennya adalah China sebagai sebuah negara dan bangsa, bukan etnis yang ada di Indonesia. Dalam hal ini, kebijakan pemerintahan Jokowi dinilai oleh Habib Bahar lebih banyak menguntungkan pihak asing.

"Setelah itu Habib juga nyebutin, Amerika Serikat, juga Rusia (dalam ceramahnya)," ucapnya.

Untuk mengungkap kasus Habib Bahar, tvOne wawancara langsung dengan Habib Bahar.

Habib Bahar mengungkap dirinya tidak menyalahkan para penyidik, mereka cuma menjalankan 'tugas'. Tapi ada pimpinan-pimpinan di atasnya.

Berikut selengkapnya videonya:

Baca juga :