Merugikan Warga, Anies Bakal Audit Pergub Penutupan Jalan Kampung Baru Yang Diteken Djarot


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengaudit Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1323 Tahun 2017, terkait penutupan Jalan MHT Kampung Baru RW 07, Kelurahan Kayu Putih, Jakarta Timur.

Anies menyebut, regulasi yang ditetapkan pada 11 Juli 2017 atau era kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat itu merugikan warga sekitar dan diduga menguntungkan PT Nurdin Tampubolon Farm (PT NTF). Hal tersebut diketahui setelah dirinya melakukan peninjauan di lapangan pada Rabu, 21 November 2018 lalu.

"Saya lihat sendiri di lapangan memang warga dirugikan dengan hilangnya jalan akses langsung, yang semula dekat kemudian sekarang harus berputar jauh sekali,"  ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis (22/11/2018) malam.

"Dari proses yang diceritakan oleh warga, saya menyimpulkan ada kebutuhan untuk melakukan audit atas proses pengambilan keputusan terkait dengan penutupan jalan dan pemindahan aset," papar Anies Baswedan.

Namun, Anies Baswedan mengaku baru bisa bertindak setelah proses audit itu selesai.

"Dari situ (audit) kemudian nanti akan kita lihat, apakah yang diminta oleh warga itu sesuatu yang memang Pemprov bisa penuhi atau tidak," ucap Anies Baswedan.

Menurutnya, siapa pun yang akan melakukan pembangunan di Jakarta harus menimbang dua aspek, yakni benar dan tidak melanggar hukum, serta baik dan buruk secara manfaat.

"Meskipun secara hukum benar, pelaksanaannya harus baik. Tidak cukup sekadar hukum saja, karena ini berkaitan dengan masyarakat banyak," papar Anies Baswedan.

Bahkan, Anies Baswedan mengaku telah memanggil bagian perizinan dan Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) agar sesegera mungkin melakukan audit.

"Sesudah itu (audit) kita akan panggil semua pihak untuk duduk bersama dan melihat sebenarnya seperti apa," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan menyebut kebijakan saat era kepemimpinan Gubernur Djarot Saiful Hidayat itu merugikan warga sekitar.

Hal ini dijadikan Anies Baswedan sebagai pelajaran agar Pemprov lebih berpihak pada warga dalam hal keadilan dan manfaat.

"Jadi ini pelajaran buat semua di Jakarta, bahwa Pemprov tidak berpihak kepada mereka-mereka yang merugikan. Pemprov ingin berpihak kepada keadilan, memberikan manfaat bagi semua," ucap Anies Baswedan, seperti dikutip wartakota.

Sebelumnya, pada Rabu (21/11) lalu, massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru, Pulomas, Jakarta Timur, berdemo di Balai Kota untuk memprotes penutupan jalan oleh PT Nurdin Tampubolon Farm (PT NTF) sejak 2017. Massa meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut keputusan gubernur yang diteken Djarot Saiful Hidayat.

[Video - Dialog Anies dengan Warga]

Baca juga :