NAHLOH! Gratiskan Tol Suramadu di Masa Kampanye, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu


[PORTAL-ISLAM.ID]  Peresmian digratiskannya Jembatan Tol Suramadu oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai sebagai kampanye terselubung, sebab Jokowi juga sebagai Calon Presiden nomor urut 01 pada Pilpres 2019 mendatang. Dan, untuk itu Forum Abvokat Rantau (FARA) melaporkannya ke Bawaslu RI.

“Sehubungan dengan digratiskannya Jembatan Suramadu oleh Pemerintah RI pada hari Sabtu, 27 Oktober 2018, di mana yang dalam peresmian penggratisannya dilakukan oleh Pak Jokowi, yang dalam hal ini beliau menjabat selaku Presiden RI dan atau juga Calon Presiden RI untuk periode 2019-2024, maka patut diduga hal tersebut adalah merupakan Pelanggaran Kampanye (Kampanye Terselubung), karena dilakukan langsung di Jembatan Suramadu dan pada masa kampanye, serta diviralkan melalui media massa,” kata Pelapor, Rubby Cahyady, S.H. dkk dari FARA, melalui rilisnya, Selasa 30 Oktober 2018

Terlebih, lanjut dia, di saat peresmian tersebut banyak yang menunjukkan simbol salam satu jari, yang merupakan citra diri Pak Jokowi selaku Capres RI.

Berdasarkan hal tersebut, maka Pelapor sebagai anggota dari Forum Advokat Rantau (FARA) dalam partisipasinya untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, bersih, adil dan bermartabat.

Laporan FARA itu diterima Bawaslu dengan TANDA BUKTI PENERIMAAN
LAPORAN BAWASLU RI
NOMOR: 09/LP/PP/RI/00.00/X/2018.

“Dengan ini melaporkan dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Pak Jokowi tersebut, dikarenakan berpotensi merugikan peserta Pemilu lainnya, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar dia.

Sumber: Swamedium
Baca juga :