Gara-gara Ceramahnya di Masjid, Ustadz Alfian Tanjuang Divonis 2 Tahun Penjara


[PORTAL-ISLAM.ID] SURABAYA - Ustadz Alfian Tanjung yang dikenal keras menentang kembalinya paham komunisme akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12/2017).

"Mengadili, memyatakan terdakwa Alfian Tanjung bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau menimbulkan kebencian di muka umum. Memutuskan hukuman penjara selama dua tahun," kata hakim Dedi Fardiman saat membaca putusan, Rabu (13/12), seperti dilansir Republika.co.id.

Atas keputusan vonis 2 tahun itu, Alfian Tanjung mengajukan banding. "Atas pembacaan putusan tadi saya menyatakan keberatan dan saya menyatakan banding," ujar Alfian Tanjung.

Kasus Ustadz Alfian Tanjung diawali dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko pada tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim. Sudjatmiko melaporkan ceramah Ustadz Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin Surabaya. Bukti laporan video ceramah yang diunggah di Youtube pada 26 Februari 2017.

Atas ceramahnya, Alfian dinyatakan melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis KUHP.

Usai pembacaan vonis, Ustadz Alfian langsung dibawa ke penjara dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.

Berikut videonya..

[Video - HISTERIS !! Perjuangan Istri Ustadz Alfian Tanjung menemui Suaminya Setelah Vonis]

Baca juga :