ALLAHU AKBAR!!! Eksepsi Dikabulkan Pengadilan, Ustadz Alfian Tanjung "Musuh PKI" Dibebaskan


[PORTAL-ISLAM.ID] SURABAYA - Aktifis dakwah mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof DR Hamka (Uhamka) yang dikenal sebagai "musuh PKI", Ustadz Alfian Tanjung dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim di PN Kelas I A Surabaya pada hari ini, Rabu, 6 September 2017.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan pihak Alfian Tanjung. Majelis Hakim memutuskan Alfian Tanjung dibebaskan karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) batal secara hukum.

Kuasa hukum Ustadz Alfian, Abdullah Al-Katiri menegaskan sejak pertama kali persidangan, kasus dugaan fitnah terhadap suatu ras dan atau golongan tertentu yang ditimpakan kepada Ustadz Alfian Tanjung terasa janggal. Pasalnya, dalam dakwaan JPU, Al Katiri menilai ada banyak kejanggalan, sehingga ia menyimpulkan bahwa dakwaan yang dibuat JPU terkesan dipaksakan.

“Karena memang dakwaan yang diajukan JPU ke Majelis Hakim banyak kejanggalan, dan setelah kami mengajukan tanggapan atas dakwaan tersebut, dan sudah ditanggapi lagi oleh JPU, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menerima Eksepsi kami dan menyatakan Ustadz Alfian Tanjung bebas dari tuduhan JPU,” ungkap Al Katiri saat dihubungi Kiblat.net, Rabu (06/09).

Al Katiri pun menyebut bahwa tanggapan Jaksa atas nota keberatan terdakwa Ustads Alfian Tanjung tidak beralasan hukum, jadi menurutnya wajar saja Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa beserta pengacaranya.

“Tanggapan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 30 Agustus 2017 di PN Surabaya dinilai tidak beralasan hukum karena uraian yang termuat dalam tanggapannya tidak memuat alasan dan argumentasi hukum,” terangnya.

Diketahui, Ustadz Alfian Tanjung menjalani sidang perdana pada bulan lalu, Rabu (16/8/2017) di Pengadilan Negeri Surabaya.


Dalam sidang perdana itu, Ustadz Alfian datang dengan tangan diborgol. Perlakuan yang sangat jauh berbeda dengan Ahok si Penista Agama. Namun demikian, ustadz Alfian hadiri sidang dengan senyum mengembang, tak ada ketakutan apapun atas resiko perjuangan melawan PKI. Beliau menyalami puluhan hadirin Umat Islam yang ikut mengawal jalannya sidang.

Ustadz Alfian Tanjung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Dakwaan Kesatu Pasal 16 Jo. Pasal 4 b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis atau  Dakwaan Kedua Pasal 156 KUHPidana.

Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jawa Timur, lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Oleh Bareskrim Polri ustadz Alfian kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 30 Mei 2017.

Alhamdulillah... kebenaran telah menang.

ALLAHU AKBAR!!!


Baca juga :