Pakar Hukum: Kaesang Sudah Memenuhi Unsur Pidana UU ITE


[PORTAL-ISLAM.ID] Unggahan vlog Kaesang, putra Presiden Jokowi menggelinding bak bola panas.

"Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, nggak mau menyalatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso," demikian salah satu kalimat Kaesang yang dianggap mengandung ujaran kebencian.

Video viral tersebut, menurut Pakar Pidana asal Universitas Juanda Bogor (UJB), Dr Muhammad Taufiq, SH, telah memenuhi unsur pelanggaran pasal UU ITE. Dia menjelaskan bahwa Kaesang telah memenuhi rumusan pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian yang memicu SARA.

“Bunyi pasalnya begini, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)". Jadi apa yang dilakukan Kaesang sudah memenuhi rumusan UU ITE dimaksud, jelas yang mengucapkan, jelas ditujukan pada golongan tertentu,” ujar pengacara senior Solo, Rabu (5/7/2017), seperti dikutip Panjimas.

Namun demikian, Taufiq menyangsikan Polisi akan menindak lanjuti pelaporan yang sudah dilayangkan seseorang bernama Muhammad Hidayat S, ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Persoalan utama pada Polisinya. Di Indonesia Polisi itu hukum yang hidup, artinya Undang-undang apapun dapat dipakai untuk menghukum seseorang dan mengantarkan ke pengadilan tergantung seberapa niat dan serius Polisi bekerja,” ungkapnya.

Pimpinan lembaga hukum MT&P (Muhammad Taufiq dan Partner) di Solo itu menilai, jika Polisi serius, maka perkara suami-istri di rumah pun atau orang mencuri sandal bisa sampai ke penjara.

“Jika Polisi masuk angin, ya susah perkara bisa ke pengadilan. Posisi sekarang Polisi itu selain Penyidik juga Penuntut umum dan Hakim sekaligus,” tutupnya.

Prediksi Dr Muhammad Taufiq, SH, ternyata benar. Mabes Polri melalui Wakapolri Komjen Pol Syafruddin memastikan tidak akan memproses laporan terkait video Kaesang Pangarep yang dianggapnya menodai agama dan mengandung ujaran kebencian.

"Saya tegaskan (laporan) itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Ya kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017), seperti dilansir Kompas.

Kalau sudah begini, Rakyat harus berharap pada siapa?


Baca juga :