[PORTAL-ISLAM.ID] Dalam Islam, hadits menyebutkan ada tiga macam hakim: dua masuk neraka dan satu masuk surga. Hakim yang masuk surga adalah yang mengadili dengan benar dan adil. Sedangkan dua hakim yang masuk neraka adalah yang mengadili tanpa dasar ilmu (bodoh) dan yang mengadili dengan zalim (tidak adil).
Berikut penjelasan lebih rinci:
Hakim yang masuk surga:
adalah hakim yang memutuskan perkara berdasarkan ilmu dan kebenaran yang ia ketahui. Ia tidak berbuat zalim dan tidak memutuskan perkara dengan kebodohan.
Hakim yang masuk neraka (karena kebodohan):
adalah hakim yang memutuskan perkara tanpa memiliki ilmu yang cukup tentang hukum dan kebenaran. Ia tidak memahami dengan benar apa yang ia putuskan.
Hakim yang masuk neraka (karena kezaliman):
adalah hakim yang mengetahui kebenaran namun ia memutuskan perkara secara tidak adil. Ia mungkin terpengaruh oleh hawa nafsu, kepentingan pribadi, atau tekanan dari pihak lain.
Penting bagi seorang hakim untuk memiliki ilmu yang cukup, berlaku adil, dan tidak terpengaruh oleh hal-hal yang dapat merusak keputusannya.