TIDAK BENAR PIMPINAN BUMN TIDAK BISA LAGI DITANGKAP OLEH KPK
Oleh: Said Didu
Berkembang opini bahwa seakan setelah perubahan Undang-Undang BUMN yang tidak memasukkan lagi Pimpinana BUMN sebagai pejabat Negara maka KPK tidak bisa lagi menangkap Pimpinan BUMN adalah salah.
Pelurusan ini diperlukan agar publik tidak salah kaprah. Atas perubahan tersebut KPK dan aparat penegak hukum lain tetap dapat menangkap dan memeriksa korupsi pimpinan BUMN.
Hal yang terjadi sebenarnya adalah sbb:
1) Syarat dianggap korupsi menurut UU Tipikor adalah : (1) melanggar hukum, (2) merugikan negara, (3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
2) Dari pengertian tersebut siapapun bisa dijerat kasus korupsi - bukan hanya pejabat dan faktanya saat ini sangat banyak pihak swasta dan individu yang masuk penjara karena kasus korupsi.
3) Yang berubah dalam perubahan status Pimpinan BUMN menjadi bukan lagi pejabat negara adalah *tidak wajib lagi menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) - bukan tidak bisa diperiksa oleh KPK krn kasus korupsi*
4) Dalam UU BUMN sebelumnya juga memang tidak ada penjelasan apakah Pimpinan BUMN adalah pejabat Negara atau Bukan, namun dalam aturan LHKPN yang dibuat oleh KPK memasukkan Pimpinan BUMN (Komisaris dan Direksi) sebagai kategori pejabat negara yang wajib menyampaikan LHKPN.
Penjelasan ini saya buat agar kita jangan tergiring seakan Pimpinan BUMN saat ini tidak bisa lagi kita laporkan ke KPK jika terindikasi mereka melakukan korupsi.
👇👇
TIDAK BENAR PIMPINAN BUMN TIDAK BISA LAGI DITANGKAP OLEH KPK
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) May 5, 2025
Berkembang opini bahwa seakan setelah perubahan Undang-Undang BUMN yg tidak memasukkan lagi Pimpinana BUMN sebagai pejabat Negara maka KPK tidak bisa lagi menangkap Pimpinan BUMN adalah salah.
Pelurusan ini diperlukan…