𝐍𝐞𝐠𝐞𝐫𝐢 𝐎𝐫𝐚𝐧𝐠-𝐎𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐂𝐮𝐫𝐚𝐧𝐠
Negeri orang-orang curang itu adalah negeri di mana:
Suara rakyat dicurangi dalam pemilu…
Emas dijual dengan sertifikat palsu…
Bensin oktan rendah dijual sebagai bensin oktan tinggi…
Minyak goreng dikurangi jumlah takarannya…
Beras dicampur…
Gaji guru disunat…
Kata Allōh ﷻ di dalam firman-Nya:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” [QS al-Muṭoffifīn (83) ayat 1-3].
Kata Baginda Nabī ﷺ:
يَا مَعْشَرَ ٱلْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِٱللَّـهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ … وَلَمْ يَنْقُصُوا ٱلْمِكْيَالَ وَٱلْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِٱلسِّنِينَ وَشِدَّةِ ٱلْمَئُونَةِ وَجَوْرِ ٱلسُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ
“Wahai kaum Muhājirīn, 5 perkara yang apabila kalian mendapat cobaan dengannya, dan aku berlindung kepada Allōh semoga kalian tak mengalaminya, yaitu … tidaklah mereka mengurangi timbangan dan takaran kecuali mereka akan disiksa dengan kemarau dan kesulitan ekonomi yang berkepanjangan serta kezhōliman oleh penguasa.” [HR Ibnu Mājah no 4019; al-Hākim, al-Mustadrok IV/549].
(Arsyad Syahrial)