Agus Buntung Resmi Jadi Tersangka, Tapi Tidak Diborgol 😄

[PORTAL-ISLAM.ID]  I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Agus diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (9/12/2024). 

Pemeriksaan ini dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum baru tersangka. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, membenarkan pemeriksaan tersebut.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," ujar Syarif. Ia memastikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Syarif menjelaskan, status penahanan Agus yang saat ini berada dalam tahanan rumah tidak akan dialihkan ke tahanan rutan. Hal ini disebabkan keterbatasan fasilitas tahanan yang ramah disabilitas di Polda NTB.

"Kami memperpanjang status tahanan rumahnya selama 40 hari sebagai bagian dari perhatian terhadap hak tersangka," kata Syarif. 

Korban 15 Orang

Terkait jumlah korban, berdasarkan laporan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, jumlah korban bertambah menjadi 15 orang.

Namun, Polda NTB saat ini masih fokus pada lima korban yang keterangannya telah masuk dalam berkas perkara yang sedang diteliti jaksa. 

"Dalam laporan pertama ini, kami fokus pada lima korban, termasuk pelapor. Meski ada korban tambahan yang sudah dimintai keterangan, pemeriksaan tetap berjalan sesuai tahap awal," jelas Syarif. Ia juga menyebut salah satu korban tambahan merupakan anak-anak. 

Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

[VIDEO Pemeriksaan]
Baca juga :