Intinya keputusan MK :
👉Tidak ada kecurangan.
👉Tidak ada money politik.
👉Tidak ada pengaruh Jokowi dgn Bansosnya.
👉Tidak Ada penggelembungan.
Pilpres berlangsung Jurdil dan Luber dan Pasangan Prabowo - Gibran menang dengan Jujur.
MASIH BERHARAP ADA KEADILAN DI NEGERI INI?
Intinya keputusan MK :
— Romitsu Top (@RomitsuT) April 22, 2024
👉Tidak ada kecurangan.
👉Tidak ada money politik.
👉Tidak ada pengaruh Jokowi dgn Bansosnya.
👉Tidak Ada penggelembungan.
Pilpres berlangsung Jurdil dan Luber dan Pasangan Prabowo - Gibran menang dengan Jujur.
MASIH BERHARAP ADA KEADILAN DINEGERI INI.?
[BREAKING NEWS]
— kumparan (@kumparan) April 22, 2024
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4). Ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam… pic.twitter.com/datA4BkZR5