DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek sempat mengusulkan agar RUU Daerah Khusus Jakarta mengatur pusat aktivitas parlemen tetap berada di Jakarta meski ibu kota pindah ke IKN Nusantara. Namun, usulan tersebut ditolak perwakilan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 18 Maret 2024.
“Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat. Dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menanggapi usulan tersebut.
Suhajar mengatakan pemerintah berkeinginan agar semua cabang kekuasaan negara, yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif, untuk pindah ke IKN Nusantara. Dia menyatakan proses itu akan dilakukan secara bertahap.
Adapun usulan Awiek disampaikan dalam rapat yang sama. “Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa enggak? Misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen,” ucap politikus PPP itu.
Meski begitu, Awiek mengatakan aktivitas parlemen tetap ada di IKN dalam usulan tersebut. Namun, kata dia, pusat kegiatan legislatif tetap berada di DKJ.
“Tidak membiarkan pemerintah (sendiri) di situ (IKN), jadi aktivitas keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini (Jakarta),” kata Awiek.
Awiek mengusulkan ada pembagian tugas antara IKN Nusantara dan DKJ. Menurut dia, IKN bisa menjadi ibu kota eksekutif, sementara DKJ menjadi ibu kota legislatif.
Hal tersebut, kata Awiek, mirip Afrika Selatan yang memiliki banyak ibu kota, yaitu Pretoria untuk pemerintahan eksekutif, Bloemfointen untuk yudikatif dan Cape Town untuk legislatif.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Hermanto juga sempat menyampaikan usulan yang sama dengan Awiek dalam rapat Baleg DPR pada Jumat, 15 Maret 2024 di Senayan, Jakarta. Menurut dia, RUU DKJ perlu memberikan kekhususan kepada Jakarta, yang salah satunya bisa melalui fungsi sebagai ibu kota legislatif.
Apalagi, kata Hermanto, Jakarta sudah memiliki bangunan parlemen yang lebih bagus dibanding negara-negara lain.
“Karena bangunan di DPR disini ini lebih megah, lebih mewah dibandingkan dengan bangunan legislatif di negara yang pernah kita kunjungi gitu,” ucap dia.
Meski begitu, usulan membuat Jakarta sebagai ibu kota legislatif tidak masuk dalam RUU DKJ yang sudah disahkan pada Senin malam, 19 Maret 2024. Dengan demikian, parlemen akan tetap harus pindah ke IKN Nusantara nantinya.[TEMPO]
Cuma PKS yg boleh bilang "kami takkan pindah". Wong cuma PKS yg tak setuju pengesahan UU IKN.
— Lalu Suryade (@suryadelalu) March 19, 2024
Akan halnya yg lain, mau enaknya gamau anaknya. https://t.co/XFWGQPCK3p
Kalo situ aja gamau pindah ngapain ibukota dipindah?
— Jara ♥ Moot Court on Pinned (@jahterra) March 19, 2024
Dagelan apa ini woy. Pemerintah juga kaya bocah disuruh nunggu di depan kuburan ga rela amat sendirian ðĪŠ
— NasiAking (@NasiAking234) March 19, 2024
kalau begitu biar DPR RI Presiden Mentri2 Kementrian tetap di Jakarta,
— Wicaksono J (@Wicaksono_J) March 19, 2024
yang ngantor di IKN biar Wapres Kapolri dan pejabat setingkat menteri saja... ð