[PORTAL-ISLAM.ID] DEN HAAG - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal dan mendesak “Israel” untuk menarik diri dari wilayah Palestina.
Hal ini dikatakan Retno saat menyampaikan argumen sebagai masukan untuk memperkuat Advisory Opinion oleh Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat (23/2/2024),
"Pengadilan harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal," kata Retno.
Retno menegaskan, Israel harus menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat, dan segera atas tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina.
"Oleh karena itu, sangat penting bagi Israel untuk menarik pasukannya. Mengingat sifat pendudukan yang ilegal, penarikan diri Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apa pun," ucap Retno.
"Mereka harus mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang!" tegas Retno.
"Sejalan dengan hal tersebut, semua negara dan PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul akibat pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel. Semua negara tidak boleh memberikan bantuan apa pun mempertahankan pelanggaran tersebut," sebut Retno.
Retno Marsudi menyatakan solidaritasnya kepada rakyat Palestina atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, dan mengatakan bahwa ia tiba di Den Haag untuk membela keadilan terhadap “pelanggaran terang-terangan” hukum internasional yang dilakukan oleh “Israel”.
Dia mendesak Presiden dan anggota Mahkamah untuk menyatakan bahwa pendudukan “Israel” di wilayah Palestina adalah ilegal.
Untuk pertama kalinya sejak didirikan pada 1948, “Israel” saat ini diadili di Mahkamah Internasional, badan peradilan tertinggi di PBB, dengan tuduhan melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
“Tidak ada negara yang boleh diberi kebebasan untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan terhadap negara yang lebih lemah,” ujar Menlu RI.
Ia menambahkan bahwa masyarakat di seluruh dunia berharap kepada ICJ dan masyarakat dunia untuk menegakkan keadilan dan menghentikan kekejaman “Israel”.
Retno Marsudi juga mengkritik “Israel” yang secara konsisten menghalangi proses perdamaian dan mengatakan bahwa masyarakat dunia harus menghentikan “proyek penjajahan” mereka.
“Pendapat Mahkamah akan berguna untuk memandu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh PBB dan semua negara,” katanya kepada ICJ.
Mahkamah tertinggi PBB saat ini sedang mendengarkan pernyataan beberapa negara mengenai kasus Afrika Selatan terhadap “Israel” atas perangnya di Palestina, di mana jumlah korban tewas sejak 7 Oktober dengan cepat mendekati 30.000 orang sejak Tel Aviv melancarkan serangan ke daerah kantung Gaza yang terkepung.
[Vidio Menlu RI di Sidang ICJ]