Wkwkkwkwwk dah mulai nihhh... Jubir Timnas AMIN Ditangkap Aparat Kejaksaan, Omongan Anies ternyata benar

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Aparat Kejaksaan

Aparat Kejaksaan dikabarkan menangkap juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang juga calon anggota legislatif dari Partai NasDem, Indra Charismiadji.

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ari mengatakan kasus tersebut ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Iya betul. Dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia. Di kejaksaan Jaktim, penahanan hari ini," ujar Ari kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/12/2023).

Ari belum menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Indra. Namun dia menduga ini terkait kasus dugaan penggelapan pajak di perusahaan Indra sebelumnya.

Ketua Tim Hukum AMIN wilayahDKI Jakarta, Aziz Yanuar turut membenarkan kabar tersebut.

Aziz belum bicara banyak mengenai kasus yang menjerat Indra. Dia akan menyampaikan lebih lanjut.

"Masih kita akan pastikan dari keluarga. Nanti kalau sudah jelas kita sampaikan ya," kata dia.

CNNIndonesia.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada pihak kejaksaan terkait informasi ini. Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto belum memberikan respons untuk memberikan klarifikasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Indra pernah dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Polisi sudah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Indra sejak 2020 lalu.

Polisi pun sudah berulang kali memanggil Indra untuk diperiksa selaku terlapor. Namun, yang bersangkutan kerap mangkir.

Nurindra Charismiadji atau Indra Charismiadji juga merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem di Pemilu 2024. Dia bertarung di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.

Mengutip situs resmi KPU, Indra merupakan caleg kelahiran Bandung, Jawa Barat pada 9 Maret 1976. Beralamat di Kota Wisata Central Park H.12, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor.

[VIDEO Anies]
Baca juga :