Oleh: Erizal
Bocoran, informasi, analisis, atau apalah namanya, yang disampaikan Denny Indrayana terkait putusan MK, skor 6:3 buat sistem proporsional tertutup, ternyata keliru. Skor 8:1 buat proporsional terbuka, bukan tertutup.
MK yang diwakili Saldi Isra menanggapi secara serius spekulasi yang disampaikan Denny, usai putusan dibacakan. Kenapa usai putusan? Panjang juga alasan. Intinya, para hakim MK tak ingin terganggu oleh seorang Denny.
Setelah putusan, MK langsung skak Denny. Tapi belum skakmat. Betapa kesalnya MK terhadap Denny. MK akan melaporkan Denny ke organisasi profesi, baik di Indonesia maupun di Australia, di mana Denny bernaung.
Sanksi etik profesi advokat layak diterima Denny. Jika organisasi profesi di mana Denny bernaung tak memberi sanksi bagaimana? MK yang malu. Sebab, di Indonesia ini, organisasi profesi advokat ini, pecah tiga. Satu memberi sanksi, belum tahu dua lainnya ikut memberi sanksi. Jadi, tak ngaruh. Tak usah disanksilah.
Harusnya MK lapor Polisi. Tapi MK tak mau juga terlalu jauh. Kabarnya, juga sudah ada yang melaporkan. Dan MK akan kooperatif, jika diperlukan terkait laporan Polisi itu. Nama baik lembaga memang harus dipulihkan. Apalagi ke depan MK diperlukan buat mengurus sengketa.(*)