Kata polisi, Andi Pangerang enggak berniat mewujudukan ancamannya untuk membunuh kader Muhammadiyah

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin selama 20 hari ke depan terhitung sejak Senin 1 Mei 2023.
 
Andi ditahan dalam status sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau ancaman kekerasan menakut-nakuti usai menulis kalimat ancaman membunuh satu per satu kader Muhammadiyah di kolom komentar Facebook eks Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin.
 
Ia disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Kemudian Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
 
"Terhadap perkara ini, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak hari ini (Senin) sampai 20 hari ke depan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar dikutip Antara di Jakarta, Senin (1/5/2023).
 
Berdasarkan pemeriksaan penyidik Vivid memastikan kondisi Andi Pangerang saat menulis komentar itu pada tanggal 21 April pukul 15.30 WIB di Jombang sedang dalam keadaan sehat, tidak dalam pengaruh alkohol ataupun obat-obatan terlarang.
 
Bareskrim juga melakukan analisa karakteristik psikologis atau profiling terkait pernyataan ancaman tersebut serta meminta keterangan dari para ahli, baik ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.
 
Hasilnya, kata Vivid, komentar itu ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik.
 
"Kejadian kata-kata itu disampaikan oleh yang bersangkutan di wilayah Jombang tanggal 21 April, sekitar jam 15.30 WIB. Setelah menemukan identitasnya, kami melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, pidana, dan bahasa; dan kami tetapkan sebagai tersangka dan kemarin (Minggu, 30/4) sudah kami amankan di wilayah hukum Jombang," ujar Vivid.

Lelah Berdebat di Facebook

Namun, Vivid menjelaskan Andi Pangerang melontarkan kalimat bernada ancaman lantaran merasa lelah karena berdebat panjang dengan akun Ahmad Fauzan di kolom komentar Facebook milik Thomas Djamaluddin.
 
Menurut Vivid tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya tersebut dalam sebuah tindakan.
 
“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” kata Vivid.
 
Vivid menambahkan, tersangka AP Hasanuddin menyadari kekeliruannya.
 
“Yang bersangkutan menyampaikan, karena diskusi sudah panjang dan tidak ada ujungnya, akhirnya beliau merasa lelah dan emosi, terucaplah kata seperti itu. Memang sangat tidak pantas, menantang bunuh satu per satu, itu sangat tidak pantas diucapkan seorang yang keilmuannya tinggi,” kata Vivid.
 
“Balik lagi ada kekhilafan seorang manusia,” kata Vivid menambahkan.
 Tersangka AP Hasanuddin sebelumnya ditangkap penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023), dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
 
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah komentar di Facebook, akun surat elektronik milik tersangka, dan sebuah notebook.
 
Saat ditampilkan di publik, tersangka AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66.
 
Vivid menjelaskan Tim Patroli Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah menemukan komentar bermuatan ujaran kebencian yang ditulis oleh tersangka AP Hasanuddin.
 
Kemudian, Bareskrim Polri menerima aduan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah pada Selasa (25/4).
 
"Sebelum dilaporkan, kami sudah menemukan adanya ujaran kebencian melalui Patroli Siber kami," kata Vivid.

Direkomendasikan Diberi Sanksi Disiplin Berat

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar menjatuhi sanksi disiplin berat terhadap peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin apabila terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Muhammadiyah.
 
Rekomendasi tersebut, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, disampaikan melalui surat oleh Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.
 
Agus mengatakan rekomendasi penjatuhan sanksi berupa hukuman disiplin berat itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Lebih lanjut, Agus menyampaikan hal yang memberatkan hukuman kedua peneliti BRIN tersebut adalah karena tindakan mereka berdampak negatif kepada masyarakat luas dan mengganggu stabilitas kehidupan beragama di Indonesia.
 
Sebagai ASN, lanjutnya, kedua peneliti tersebut semestinya memberikan keteladanan dalam bersikap, berperilaku, berucap, dan bertindak kepada setiap orang, baik saat berada di dalam maupun di luar kedinasan.
 
“Perbuatan ASN terperiksa berpotensi menimbulkan konflik meluas di kalangan ormas Muhammadiyah yang merupakan salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia. Tindakan yang bersangkutan juga berdampak terhadap citra BRIN sebagai instansi asal ASN terperiksa,” tambah Agus.
 
Berikutnya, Agus juga menyampaikan KASN siap membantu pemeriksaan yang dilakukan BRIN terhadap Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin.
 
Ia menambahkan KASN mengingatkan seluruh ASN agar dapat bijak dan berhati-hati dalam membuat pernyataan di media sosial. Kemudian, KASN juga mengimbau instansi pemerintah agar terus mengawasi penggunaan media sosial oleh ASN agar tidak menimbulkan permasalahan di ruang publik.
 
“ASN sebagai perekat persatuan bangsa memiliki kewajiban untuk membantu mengedukasi publik menerima perbedaan. Di samping itu, instansi pemerintah juga perlu terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh ASN agar tidak menimbulkan permasalahan di ruang publik,” kata Agus.

Dilaporkan Muhammadiyah
 
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi melaporkan Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, peneliti BRIN, ke Bareskrim Polri, Selasa (25/4/2023), terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
 
AP Hasanuddin atas dugaan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016.

Bermula dari Status Facebook Perbedaan Idul Fitri

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan kalimat bernada ancaman kepada seluruh warga Muhammadiyah di kolom komentar Facebook eks Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin.

Kalimat bernada ancaman ini berawal dari status Facebook Djamaluddin terkait perbedaan penetapan hari raya Idul Fitri antara Muhammadiyah dengan pemerintah:

“Dua pertanyaan yg ditanyakan setelah Sidang Isbat kemarin, 20 April 2023. 1. Mengapa dengan hilal yang tidak mungkin dirukyat, masih dilaksanakan kegiatan rukyat di banyak titik?; 2. Mengapa perlu diadakan sidang isbat? Sementara beberapa tokoh Muhammadiyah mengusulkan sidang isbat ditiadakan. Ini jawaban saya,” tulis Thomas seperti dilihat Selasa (25/4/2023).

Status ini kemudian memancing perdebatan antara pemilik akun Ahmad Fauzan S dengan Andi Pangerang.

Namun alih-alih menunjukkan sikap intelektual sebagai peneliti, Andi malah menuliskan ujaran bernada kebencian dan ancaman kepada kader-kader Muhammadiyah.

Tangkapan layar berisi ancaman dan kebencian itu beredar luas di media sosial salah satunya disebarkan oleh Rektor Muhammadiyah Ma'mun Morod di akun Twitternya pada 24 April 2023.

"Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd, Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman," tulis Ma'mun seraya membagikan tangkapan layar berisi ancaman dari Andi Pangerang.

Dalam salah satu tangkapan layar itu terdapat tulisan Pangerang yang dipersoalkan Muhammadiyah, dengan kalimat:

"Ahmad Fauzan S perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua muhammadiyah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN!!!"

Andi Pangerang telah meminta maaf secara tertulis dan mengakui kesalahannya. Ia beralasan komentarnya tersebut dipicu oleh kekesalan terhadap pihak-pihak yang ia nilai menyerang Thomas di Facebook.

(Sumber: Narasi)
Baca juga :