Gonjang-Ganjing di MK, mungkinkah ini akan membuat Pemilu bisa ditunda?
Catatan: Naniek S Deyang
Dua hari lalu muncul berita bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai adik ipar presiden Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan wakil ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Tak pelak keputusan MK ini memunculkan sakwasangka dari berbagai pihak bahwa ada tujuan politis atas perpanjangan masa tugas pimpinan KPK, misalnya siapa yang akan menghalangi menjadi rival jagoan oligarki, nanti akan ditangkap KPK dengan berbagai tuduhan.
Dengan putusan MK tersebut masa tugas Firly Cs (Ketua KPK) yang seharusnya Desember tahun 2023 ini berakhir, masa tugasnya menjadi hingga Desember 2024 baru akan berakhir, alias masih punya "otoritas" untuk nangkap siapapun hingga Pilpres dan Pileg.
Baru dua hari berita gugatan perpanjangan masa tugas ketua KPK dikabulkan, Denny Indrayana yang juga mantan Wamenkumham di era Pak SBY membocorkan informasi bahwa MK akan mengabulkan putusan soal Pileg dengan siatem Proporsional Tertutup. Tak hanya itu, Denny juga menyinggung soak kemungkinan MA akan mengabulkan gugatan Moeldoko CS, sehingga partai Demokrat bisa jatuh ke tangan Moeldoko Cs.
Tak pelak cuitan Denny membuat geger orang se-Indonesia. Bagaimana tidak? Soal Pemilu Legilatif Prporsional Tertutup ini hanya didukung oleh PDIP, sementara 8 partai yang punya kursi di DPR MENOLAK keras!
Delapan partai yang menolak itu adalah Partai Demokrat, PKS, NasDem, PPP, Golkar, Gerindra, PKB, serta PAN.
Nah kalau benar cuitan Denny Indrayana, bahwa MK akan mengabulkan gugatan uji materi Pileg Proporsional Tertutup, dan memaksakan berlaku di Pileg 2024, maka bisa terjadi CHAOS politik, karena 8 partai sudah jelas-jelas menolak. Kalau 8 partai menolak melawan 1 partai (PDIP), maka kalau dipaksakan akan terjadi deadlock, dan bisa-bisa Pileg termasuk Pilpres akan ditunda.
Saya tidak bisa menulis siapa pengatur skenario, karena cuitan Denny juga baru informasi awal. Kini Denny pun "diamuk" orang-orang pemerintahan dan pakar hukum dari pihak pemerintahan. Bahkan kata Menkopolhukan, Muafud MD, Denny bisa dipidanakan, karena membocorkan rahasia negara (belum diputuskan MK tapi sdh dibocorkan Denny).
Tapi bagi rakyat bagus juga Denny membocorkan, karena kalau sudah diputuskan MK nanti tidak bisa diubah!
(fb)