[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Dr. Denny Indrayana, menyebut hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dikondisikan sedemikian rupa. Namun, ia tak mengungkap siapa pihak yang melakukan pengkondisian tersebut.
Pengondisian tersebut terlihat dari dicopotnya Aswanto sebagai hakim MK oleh DPR. Aswanto sendiri menjadi satu dari lima hakim MK yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Itu dosa besar politiknya Pak Aswanto sehingga kemudian tiba-tiba diganti melalui cara yang menabrak prinsip dasar konstitusi kemerdekaan kekuasaan kehakiman," ujar Denny yang hadir secara virtual dalam diskusi yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Pencopotan Aswanto yang digantikan Guntur Hamzah disebutnya menjadikan komposisi hakim MK sesuai dengan pengondisian tersebut.
Sebab, komposisi 5 hakim MK (dari 9 hakim MK) saat ini ditudingnya sudah memenuhi pengondisian tersebut.
Salah satu contohnya yang terbaru keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dengan komposisi 5 hakim MK setuju sedang 4 hakim MK tidak setuju.
"Terakhir lima (banding) empat itu tidak sulit melihat dan komposisi hakim itu. Maka ini sangat berbahaya karena pada ujungnya sengketa hasil pemilu itu sebenarnya bisa jadi sudah merupakan hasil yang diatur dengan komposisi hakim ini," ujar Denny.
[Sumber: Republika]
Cukup kuasai 5 hakim
— ππ ½π Έπ ΅π Ύππ Όπππ₯Όπ§₯π₯»πππ©³π§’ππππ₯Ύ (@WAHYU_UNIFORM) May 31, 2023
Maka semua beress
Knp dl saat DPR merancang UU MK tdk dipertimbangkan putusan MK hrs kolektif kolegial?