Apakah Menolak IKN 'berarti' Melawan Undang-Undang???

Apakah Menolak IKN 'berarti' Melawan Undang-Undang???

Status ini “cuman” sebagai Pembelajaran Bersama aja yaa…. Narasinya puuuuuanjang dan lebar…. (mesti siapin cemilan &  kopi untuk betah membacanya)

Uraian materi termasuk relatif berat, bagi yang kurang hobby baca, sangat disarankan untuk skip saja. Apalagi para Loyalis TERLALU Fanatik BaCapres (siapapun Tokoh yang didukung) mending unfollow Akun ini karena pasti banyak status-status yang “mengecewakan”. Maaf….  🙏☺️😊

--- --- ---

(1) Uraian dimulai dengan merujuk kepada salah satu materi status akun Agustinus Edy Kristanto (AEK), yang saya anggap termasuk salah satu Pengamat Politik kredibel, antara lain karena pasokan data2nya yang valid dan relatif komplit.  

Bung AEK menyatakan diri, belum memutuskan dukungan kepada siapapun Tokoh Bacapres karena memiliki beberapa “BATU UJI”.

Yang dimaksud "Batu Uji" adalah menunggu sikap dan atau pernyataan dari para Tokoh Bacapres terhadap berbagai isu nasional (yang menurut Bung AEK) memiliki nilai strategis dan krusial. 

Bung AEK dalam statusnya menulis: 

“Misalnya, sikap para calon terhadap Skandal GOTO Rp 6,4 Triliun, Kartu Prakerja, Pembangunan IKN – Investor Softbank, Proyek mobil listrik, Tax amnesty, dsb yang sering saya tulis, akan menunjukkan ke arah mana keberpihakan calon itu. Apakah nalar dan nuraninya mampu mencium adanya ketidakadilan terhadap kepentingan umum juga bisa terlihat di sana. Bahkan sumber logistiknya bisa dikira-kira dari mana asalnya berdasarkan sikapnya terhadap isu-isu itu.”

(2) Sebagai pribadi yang sama-sama belum memutuskan pilihan dukungan (istilah yang agak pas adalah Swing Voter / Floating Mass), saya tidaklah seidealis dan sedetil Bung AEK. 

Saya hanya pernah membuat sebuah status, yang inti materinya sangat menyayangkan “KENAPA TIDAK ADA TOKOH BACAPRES YANG BERANI BERSUARA TENTANG PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA” yang jelas-jelas tidak well planed dan tidak well executed.

Lalu, muncullah reaksi dari para Pendukung Salah Satu Bacapres, saya sebut saja Pendukung Pak Anies Baswedan, yang menurut saya sangat wajar karena hampir dipastikan kalau pendukung Pak Prabowo atau Pak Ganjar udah pada sadar/tahu diri, bahwa Si Tokohnya tentu saja akan serta-merta meneruskan pembangunan IKN (bila menang pilpres 2024).

(3) Poin dari status dan atau komentar dari para Pendukung Pak ABW (salah satunya screnshot gbr di atas) adalah: 

“Jika Ada Bacapres Menolak IKN sama dengan Menentang Undang-Undang”

“Untuk saat ini… siapapun Capres Oposisi tidak akan pernah berpandangan kontra terhadap Undang Undang. Karena kalau menentang Undang2 itu berarti melawan konstitusi."

BETULKAH ITU Menolak IKN sama dengan Menentang UU? BENARKAH DEMIKIAN? 

Mari kita bedah pada Angka 4 di bawah ini...

(4) Menolak IKN itu TIDAK SERTA MERTA BERARTI Menentang Undang-Undang.

Berpandangan kontra terhadap Undang Undang TIDAK SELALU BERARTI Menentang Undang-Undang, dan Melawan Konstitusi!

Penolakan dan atau Berpandangan Kontra atas Undang-Undang masih masuk dalam ranah “KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM RANGKA MENYAMPAIKAN ASPIRASI/SUARA” yang justru JUGA dilindungi oleh Undang-Undang.

Penolakan dan atau Berpandangan Kontra AKAN MENJADI bersinggungan dengan hukum, HANYA TERKAIT dengan tata cara menolaknya….. tata cara mengekspresikan pandangannya yang kontra. Selama semuanya tidak dilakukan dengan melanggar pasal-pasal kriminal maka akan aman jaya alias sulit untuk dikriminalisasi.

Contoh : menyuarakan penolakan sambil demo bakar-bakaran. Berpandangan kontra melalui permufakatan maKar dan lain-lain (ini yang dilarang).

(5) MAU BUKTI atau CONTOH??

Bukti dan Contoh sudah dilakukan, adalah oleh Pak Anies Baswedan untuk topik yang lain, yaitu ketika Beliau mengkritik tentang “Kebijakan Subsidi untuk Kendaraan Listrik” baru-baru ini yang begitu menghebohkan.

Kritik Subsidi Mobil Listrik, Menteri-Menteri Jokowi Keroyok Anies

TAUKAH ANDA? Kebijakan Subsidi untuk Kendaraan Listrik itu tercantum di APBN lho …

Sri Mulyani Rogoh Rp 7 Triliun APBN untuk Subsidi Motor Listrik

DAN.... APBN itu sendiri adalah Undang-Undang karena dibuat dan disetujui secara bersama-sama oleh Pemerintah dengan DPR. Untuk APBN Tahun 2023 sendiri, tertuang  dalam UU 28 tahun 2022 tentang APBN 2023

NAH TERBUKTI KAN? Terbukti kita sama-sama tahu serta saksikan sendiri, Pak Anies tidak dipersalahkan (sampai dianggap menentang UU dan melawan konstitusi) gara-gara mengkritisi Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik, karena Pak Anies melakukannya dengan cara-cara yang benar dan baik.

Yang terjadi adalah para Pejabat Pemerintahan Jokowi pada “kebakaran jenggot” sibuk menanggapi kritisi Pak Anies.

(6) KESIMPULAN:

Bukan hanya ditujukan kepada Pak Anies semata, tetapi juga untuk Tokoh Bacapres lainnya … TIDAK ADA YANG BERANI SECARA SERIUS, FOKUS DAN INTENS MENYOROTI TOPIK IBU KOTA NUSANTARA karena demi cari aman! oleh sebab Pembangunan IKN adalah masalah yang super duper sensitive, diantaranya menyangkut kepentingan para Bohir Besar Cukong Oligarki dan Cita-cita Legacy Presiden Jokowi.

Sampai per hari ini Presiden Jokowi masih terus aktif gerilya bagaimana cara mendapatkan pendanaan untuk IKN karena banyak pihak yang sudah berjanji untuk investasi namun ternyata pada menunda-nunda bahkan ada yang kabur.

Padahal targetnya, Upacara Kenegaraan Peringatan Hari Kemerdekaan untuk tahun 2024 dilaksanakan di Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara.


CATATAN LAIN:

- Menolak itu tidak harus selalu identik dengan membatalkan pembangunan IKN, tetapi bisa saja dilakukan penundaan.... pembangunan secara gradual/bertahap jangka panjang yang tidak memberatkan APBN..... atau Alih Fungsi .... DAN LAIN SEBAGAINYA.

- Terdapat sinyalemen/hipotesis, Pembangunan IKN akan "layu sebelum berkembang" alias mangkrak dengan sendirinya karena kesulitan pendanaan. Dan justru (diantaranya) oleh sebab inilah Presiden Jokowi gedubyakan ikut nyeting siapa Presiden penggantinya karena ingin memastikan pembangunan IKN tetap berlanjut (demi cita-cita legacy), disamping tidak ingin terkena tudingan merugikan negara karena uang apbn terbuang sia-sia. 

PENUTUP:

Apakah status ini dimakudkan untuk mendowngrade /menggembosi Anies sebagai pengusung tagline "PERUBAHAN"?

Sama sekali bukan! karena:

1. Kehati-hatian Pak Anies berbicara tentang IKN masih dalam kategori bisa dimengerti…. bisa ditoleransi….  karena memang benar adanya bahwa Presiden harus melaksanakan Undang-Undang jika tidak ingin di-impeachment /dimakzulkan.

2. JUSTRU berharap, sebagaimana Pak Anies berani mengkritik Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik karena memang memungkinkan untuk isi APBN diubah. Siapa tahu, apabila dirinya terpilih sebagai Presiden, Pak Anies berani membuat Perppu tentang IKN, yang secara kajian di atas kertas mustahil untuk bisa berhasil jika kita rakyat tidak merombak keanggotaan parlemen di DPR dengan mengisinya orang-orang yang pro perubahan. Itu bisa dimulai dengan menggusur atau setidaknya mengurangi dominasi “partai moncong putih” di Senayan.

Selalu ajakan saya kepada teman-teman yang masih mau follow akun ini, apapun yang terjadi di belantara politik praktis Indonesia, mari kita sikapi secara adem… tidak perlu hujat caci maki…  dan yang paling terpenting tetap husnudzon Allah SWT akan memberi pertolongan melalui do’a-do’a kita.

(Oleh: Tara Palasara)

_____
*Catatan redaksi portal-islam.id: Untuk persoalan IKN, sebetulnya MetroTV sudah mulai mengkritik cukup keras melalui editorial MetroTV beberapa hari lalu "GULA-GULA IKN TAK LAKU". Semoga kedepan Pak Anies juga mulai menyentil IKN. Sudah dua kali pidato Anies yang sudah cukup keras mengkritik kebijakan rezim Jokowi. Dan ini menjadi hal yang bagus. Pidato Anies menjadi topik hangat perbincangan di media dan netizen di sosial media. Sudah mulai bagus jalannya Pilpres dengan adu gagasan. Bukan adu lari dari kenyataan 😁

Baca juga :