Pemilu ditunda? Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah Pemilu

[PORTAL-ISLAM.ID]  Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Hamdan Zoelva menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu adalah salah.

"Tidak ada kewenangan PN (Pengadilan Negeri) memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompotensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah," kata Hamdan Zoelva di akun twitternya, Kamis (2/3/2023).

Berikut pernyataan lengkap Hamdan Zoelva di twitnya:

1. Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan kpu menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari

2. Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan.

3. Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH (Perbuatan Melawan Hukum).

4. Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompotensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah.

👇👇
Baca juga :