Baca Bismisllah saat makan Babi, Konten Kreator ini Langgar UU ITE Pasal Penistaan Agama


[PORTAL-ISLAM.ID] Heboh di sosial media dugaan penistaan agama yang dilakukan olek konten kreator yakni di jejaring tiktok dengan pengguna bernama Lina Mukherjee, ia melalui akun TikToknya @lilmukerjililu memasuki babak baru dan menjadi kasus hukum kepolisian karena perbuatannya.

Polda Sumatra Selatan (Sumsel) membenarkan laporan dua orang pengacara terkait dugaan konten penistaan agama yang dilakukan Lina Mukherjee dengan membuat konten makan kulit babi sambil mengucap Bismillah.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha, mengatakan kasus konten penistaan agama tersebut diduga ada pelanggaran UU ITE.

Dengan begitu, pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus.

"Laporan sudah diterima. Awalnya laporan itu diterima Ditreskrimum, tetapi karena ada dugaan pelanggaran UU ITE maka dilimpahkan ke Ditreskrimsus," kata Putu Yudha, Minggu 19 Maret 2023.

Putu menyatakan, bahwa pihkanya kini masih mengumpulkan laporan, mulai dari barang bukti hingga konten yang dilaporkan oleh dua pengacara Palembang.

"Laporannya akan kami dalam terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya, video berdurasi hampir dua menit diunggah oleh akun Tiktok @lilmukerjililu pekan lalu di akun media sosial miliknya. 

Unggahan itu menjadi sorotan 2,4 juta netizen di dunia maya. Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut sudah mendapat puluhan ribu komentar.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya," kata Lina Mukherjee.

"Jadi hari ini Rukun Iman udah aku langgar, hahaha, udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," sambungnya.

Lina Mukherjee pun mengaku penasaran dengan rasa kulit babi yang sempat viral di Tiktok.

"Aku cuman penasaran karena di TikTok tuh banyak kriuk ya," kata Lina Mukherjee dalam unggahan di TikTok.

Lina Mukherjee mengaku, bahwa dirinya pernah dua kali menyantap hidangan dari babi secara tidak sadar. Namun, kali ini ia sengaja memakan daging babi.

"Pertama di Srilanka, waktu itu aku nggak sengaja makan. Aku nggak bisa bahasa Inggris, pork (daging babi), gitu kan? Aku pikir 'pork' itu tepuk-tepuk, pok-pok-pok. Terus yang kedua, kemarin ada di tempatnya non (Muslim). Ini yang ketiga," sambungnya.

Lina Mukherjee pun menjelaskan pengalamannya menyantap kulit babi yang terkenal kriuk tersebut.

"Kriuk babi kayak daging sapi yang dijemur, yang keras, nggak seenak orang cerita di TikTok, kalau aku b (biasa) aja," terangnya.

Seperti diketahui Lina Mukherjee dinilai melakukan dugaan tindakan penistaan agama di konten makan babi hingga dilaporkan oleh SPKT Polda Sumsel oleh seorang ustaz bernama M. Syarif Hidayat SH.

Melansir dari instagram @Maklamis, Sabtu 18 Maret 2023 M. Syarif Hidayat SH mengatakan tindakan Lina Mukherjee influencer dan tiktokers mencampurkan adukan konten sara dan aqidah keimanan.

Hal tersebut dinilai sudah menistakan agama, lantaran perbuatan yang dilakukan dinilai tidak terpuji dan meresahkan.

"Bagaimana mana mungkin di akun tersebut dia mencontohkan dan praktekkan memakan sesuatu yang diharamkan yakni celeng atau Babi," ujar M Syariq Hidayat SH.

Menurut M Syarif Hidayat, hal ini jelas meresahkan masyarakat terkhusus bagi umat islam Indonesia.

"Jangan sampai perbuatan ini jadi yang dibiasakan bagaimana anak kita nanti melihat konten ini," pungkasnya.

sc:disway.id

Baca juga :