Mau ke Saudi? Perhatikan Istilah ini!
Beberapa kali ketemu WNI di Saudi, bertanya kepada saya: "Mas ini kafilan, syarikah, atau kosongan?"
Awalnya saya kurang paham, apa maksud kata tersebut. Saya jawab saja "kafilan mas."
Belakangan, saya baru mengerti arti dari 3 kata tersebut:
(1) Kafilan
Ini berasal dari kata dasar kafil. Maknanya adalah penanggung. Maksud lebih luasnya adalah majikan. Artinya, keberadaan kita di Saudi ini ditanggung dan dijamin oleh majikan.
Kalau kita bekerja di rumah orang Arab, entah menjadi supir, penjaga villa, tukang kebun, dan semisalnya, jika kedatangan dan keberadaan kita dijamin oleh orang Arab tersebut dengan dokumen resmi, maka kita disebut kafilan.
(2) Syarikah
Syarikah disini maknanya adalah perusahaan. Kita kerja pada sebuah perusahaan jasa yang ada di Saudi. Penanggung jawab keberadaan kita ini berada di bawah perusahaan tersebut.
Ini makna dari syarikah tersebut.
(3) Kosongan
Nama lain dari kosongan adalah kaburan. Seseorang kerja di Saudi, yang awalnya adalah punya majikan atau kerja di sebuah perusahaan, karena ada masalah tertentu, orang tersebut kabur atau melarikan diri.
Biasanya masalah yang dihadapi para pelaku kaburan karena mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari majikan atau perusahaannya, seperti tidak diberi gaji, disiksa, atau hal lainnya yang kurang menyenangkan.
Ada juga yang kabur bukan karena mendapatkan perlakuan kurang baik dari majikannya, tapi karena dibujuk oleh temannya dengan iming-iming kerja di tempat lain dapat menghasilkan uang lebih banyak.
Kaburan ini dalam bahasa resmi disebut ilegal. Mereka tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. Tidak punya iqomah dan passpor, karena melarikan diri dari orang yang menanggungnya.
Mereka mencari pekerjaan di luar. Biasanya dengan imbalan atau gaji lebih besar dari yang resmi.
Celakanya, ada dari mereka ini yang kabur dari majikannya, saat kebingungan harus kemana, lalu dijual oleh teman atau kenalannya. Jadilah dia jual diri.
Untuk yang kosongan alias tidak punya dokumen ini, biasanya pulang ke tanah air via jalur deportasi atau tarhil.
--
Kalau mahasiswa, masuknya kafilan, syarikah, atau kosongan?
Berdasarkan penjelasan diatas, mahasiswa adalah kafilan. Yang menjadi kafilnya adalah universitas tempat dia belajar. Hanya saja, mahasiswa tidak diperkenankan untuk bekerja. Keberadaannya di Saudi hanya untuk belajar.
--
Bagi teman-teman di Indonesia yang ada tawaran kerja di Arab saudi, harus perhatikan betul legalitasnya.
Apakah kafilan atau syarikah? Ini sangat penting diketahui.
Juga yang jadi perhatian, apakah pakai visa ziyarah atau visa kerja?
Seringkali, seseorang kerja di Saudi menggunakan visa ziyarah. Sebagian dari ART pakai visa ini. Kendalanya, dia tidak bisa bikin iqomah. Dan kalau ingin pulang harus melalui jalur deportasi. Karena masa berlaku visa sudah habis.
Banyak kejadian: Datang kerja pakai visa ziyarah, ketika ada masalah dengan majikan, dia kabur dan mendapat kesulitan hidup. Saat mengadu ke KBRI, baru tahu kalau visa ziyarah itu tidak boleh untuk bekerja.
(Source: Fb Budi Marta Saudin)