Andi Arief Minta KPK Samakan Kasus Formula E Anies dengan Kasus Sumber Waras Ahok

[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Andi Arief, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan kejelasan mengenai status Anies Baswedan dalam kasus Formula E. 

KPK harus mampu memberikan kejelasan dan menyatakan bahwa Anies tidak bersalah jika memang tak ada kesalahan yang dilakukan.

Andi Arief kemudian membandingkan kasus Formula E dengan kasus pengadaan lahan RS Sumber Waras saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjadi Gubernur DKI Jakarta. 

Dalam kasus sumber waras menurut Andi Arief, KPK saat itu berani dengan tegas menyatakan Ahok tak bersalah.

Memang saat itu BPK menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras. Namun ketika didalami oleh KPK, ternyata KPK tak menemukan niat jahat atau mens rea dari Ahok selaku Gubernur DKI saat itu.

"Pak Marwata komisioner KPK di tahun 2016 pernah umunkan Ahok tak miliki mens rea (niat jahat) saat kasus sumber waras. Pak @aniesbaswedan harus mendapat keadilan serupa," kata Andi Arief dalam akun twitternya, Rabu, 2 November 2022.

Andi Arief mengatakan, jangan sampai kasus Formula E ini dijadikan alat untuk menyandera orang yang sebenarnya tidak bersalah. Maka dari itu Andi Arief meminta KPK dapat mengumumkan kejelasan status Anies.

"Jangan sampai Kasus Formula E dijadikan sandera pencapresan. Komisioner wajib umumkan, agar rasa adil dirasakan rakyat," ujar Andi

Kasus Sumber Waras
 
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2016 BPK telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif. 

"Yaitu perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.

Hasil temuan tersebut kemudian diserahkan oleh BPK ke KPK RI. Pada saat itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan bahwa untuk menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan masih memerlukan proses. Salah satunya adalah menelisik apakah ada niat jahat di dalamnya atau tidak. 

Alexander Marwata kemudian megatakan bahwa KPK kesulitan menemukan adanya niat jahat dalam kasus pembelian lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Karena tak menemukan mens rea (niat jahat) KPK kemudian menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum maupun tidak ada kasus korupsi dalam kasus Sumber Waras dan akhirnya Ahok saat itu lolos dari jerat hukum.

[Sumber: VIVA]
Baca juga :