Mantan Ketua MK: Presiden Dua Periode Tidak Boleh Maju Pilpres Lagi Walau Jadi Cawapres, Titik!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Mahkamah Konstitusi pertama (periode 2003–2008) Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. menanggapi pernyataan Humas MK yang menyebut presiden dua periode tidak dilarang untuk maju di Pilpres sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan pernyataan Humas MK itu salah.

"Stetmen HUMAS MK bukan putusan resmi MK, jangan jadi rujukan. Staf pengadilan (Humas MK -red) dilarang bicara substansi. Lagian isinya SALAH. UUD45 sudah ngatur prsiden hanya menjabat selama 2x5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres. Jika setelah dilantik, presiden meninggal wapres langsung naik jadi presiden," kata Prof. Jimly Asshiddiqie di akun twitternya @JimlyAs, Rabu (14/9/2022).

Maksud dari pernyataan Jimly adalah jika Presiden 2 Periode dibolehkan jadi Cawapres, lalu dia menang dan jadi Wakil Presiden, maka jika terjadi kondisi Presiden terpilih di kemudian hari saat masih menjabat meninggal dunia, maka otomatis Wakil Presiden yang akan jadi Presiden. Kalau itu terjadi maka, Presiden 2 Periode itu nantinya dia akan menjadi Presiden 3 Periode (walaupun awalnya dia maju sebagai Cawapres).

"Dari segi hukum, jelas tidak boleh, apalagi dari segi etika. Presiden & wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden. Maka membaca Ps.7 UUD harus sistematis & kontekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tdk bisa nyalon lagi. TITIK," tandasnya.
Baca juga :