Agustinus Edy Kristianto: Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Kacau | Komnas HAM Duga Kuat Brigadir J Melakukan Pelecehan Seksual ke Istri Sambo

Catatan: Agustinus Edy Kristianto

Sepanjang menyangkut dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Yosua (Brigadir J) terhadap PC, saya menilai kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM kacau. 

Ini penting ditegaskan karena sudah menjadi dokumen resmi: Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa Kematian Brigadir Joshua di Kediaman Eks Kadiv Propam Polri. 

Dokumen sudah diserahkan ke Polri.

1. Dalam Kesimpulan ditulis: "Terdapat DUGAAN KUAT terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022."

Dalam Rekomendasi ke Polri ditulis: "Menindaklanjuti pemeriksaan DUGAAN kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus. (FYI. PC tidak masuk kategori kelompok rentan karena bukan orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang cacat).

Lihat penggunaan istilah yang tidak konsisten: "DUGAAN KUAT" dan "DUGAAN". Keduanya berbeda. Di KUHAP, saya lihat tak ada istilah "dugaan kuat", yang ada "dugaan keras" (Pasal 37 KUHAP tentang penangkapan). Kalaupun kita tafsirkan "dugaan keras" sama dengan "dugaan kuat", harus didasarkan atas bukti permulaan yang cukup (Yahya Harahap). Bukti permulaan yang cukup, bukti permulaan, dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti (Putusan MK tahun 2014). 

Sementara temuan faktual Komnas HAM selama penyelidikan dan pemantauan hanya didasarkan pada hasil tinjauan lokasi, pemeriksaan saksi, dan permintaan keterangan para pihak---hampir semua dari pihak FS (Ferdy Sambo) dan PC (Istri Sambo). 

Patut kita pertanyakan kesimpulan Komnas HAM itu seturut Pasal 91 UU 39/1999 tentang HAM: apa bukti awal yang memadai? apakah materi pengaduan merupakan pelanggaran HAM? apakah pengaduan diajukan dengan iktikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu? Jika tidak terjawab terang itu semua, laporan dihentikan.

Sedunia sudah tahu, laporan PC di-SP3 oleh penyidik Polri. Tidak ada peristiwanya dan cenderung menjadi bagian dari upaya obstruction of justice.

Apa itu bukan iktikad buruk?

2. Apa dasar Komnas HAM menggunakan terminologi "DUGAAN KUAT" dalam Kesimpulan, sementara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berkata tentang peristiwa Magelang bahwa "dugaan pelecehan seperti cerita dari pihak Putri belum jelas ada atau tidak." (Detikcom, 1 September 2022).

Komnas HAM juga tidak menyebut kualifikasi kekerasan seksual yang disimpulkannya itu apa sesuai UU 12/2022: pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, perkosaan, perbuatan cabul atau apa? Choirul Anam, komisioner Komnas HAM, berkata Yosua menggendong Putri tanggal 4 Juli 2022, bukan 7 Juli 2022. 

Terserah Anam mau bilang apa, kembali lagi buktinya apa selain saksi-saksi dari pihak Putri, yang disebut oleh ketuanya sendiri sebagai "belum jelas ada atau tidak."

3. Komnas HAM tidak fair menyimpulkan dengan tidak menyampaikan pembatasan-pembatasan berkaitan dengan situasi dan keadaan yang ditemui selama pemantauan dan penyelidikan. 

Saya contohkan pembatasan seperti ketika menuliskan temuan peristiwa 8 Juli 2022: "Terdapat peristiwa penembakan Brigadir J dengan BEBERAPA VERSI berdasarkan keterangan para pihak yang HARUS dibuktikan dalam proses pengadilan."

Mengapa 'term and condition' yang serupa tidak diterapkan ketika menyimpulkan masalah kekerasan seksual? 

Seharusnya ditulis bahwa kesimpulan itu masih memerlukan pembuktian lebih jauh, tidak ada Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) dari dokter spesialis kedokteran jiwa sebagaimana diatur dalam Permenkes 77/2015 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum, tidak ada visum yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan seksual fisik, kesaksian diperoleh dari para pihak yang berada di bawah relasi kuasa FS dan PC, serta Yosua sudah meninggal dalam peristiwa pmbunuhan yang termasuk kategori pelanggaran HAM berat (extrajudicial killing) yang pengungkapannya menghadapi upaya obstruction of justice dari pihak-pihak tertentu.

4. Ada yang janggal dalam poin Rekomendasi lainnya: "Mengadopsi PRAKTIK BAIK dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum."

Ya, kita dukung sepanjang ini membela seluruh perempuan yang berhadapan dengan hukum.  

MASALAHNYA adalah PRAKTIK BAIK apa yang bisa dipetik dari penanganan kasus PC: laporannya di-SP3, polisi yang menangani laporannya diperiksa secara etik, dan FS sendiri mengakui semua dia yang merekayasa!

Jadi, bagi saya, mutu hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM ini rendah, logikanya kacau balau, dasar kebenaran faktualnya meragukan. Patut jika dikatakan tidak usah terlalu dipercaya. 

Syukur-syukur masyarakat tidak mencurigai Komnas HAM ada 'apa-apanya'.

Salam.

(fb)
Baca juga :