[BREAKING] Habib Bahar Divonis 6 Bulan 15 Hari, Segera Bebas Karena Sudah Menjalani Masa Penahanan

[PORTAL-ISLAM.ID] BANDUNG - Habib Bahar Smith divonis penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022), dilansir ANTARA.

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan bagi Habib Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Habib Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Lebih Rendah dari Tuntutan JPU 5 Tahun
 
Adapun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Habib Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU yang dipimpin ketua tim Suharja dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/7/2022).

"Kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata JPU membacakan tuntutan.

Melalui kuasa hukumnya Habib Bahar menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan dari Jaksa tersebut.

Habib Bahar menuding tuntutan lima tahun penjara yang dia terima dari jaksa merupakan intervensi dan bukan keinginan JPU.

"Saya yakin, tuntutan lima tahun bukan kemauan mereka (JPU). Tapi intervensi atasan. Makanya saya bilang jangan untuk keadilan, tapi kezaliman. Mana keadilan, saya ditangkap secepat kilat, belum diperiksa saksi sudah ditahan," kata Habib Bahar. 

Habib Bahar terseret ke meja hijau karena dalam ceramahnya menyampaikan bahwa Habib Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI yang disiksa hingga tewas.

Habib Bahar didakwa telah sebarkan berita bohong saat isi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021. Saat itu Habib Bahar (yang baru saja bebas dari penjara) berceramah terkait dengan penyebab Habib Rizieq Shihab dipenjara dan penyiksaan terhadap enam laskar FPI.

Segera Bebas

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Habib Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Habib Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Habib Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.

"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.

*Catatan: Diketahui Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) oleh Polda Jawa Barat dan langsung ditahan usai diperiksa intensif pada Senin, 3 Januari 2022. Jadi, Habib Bahar sudah 7 bulan lebih ditahan. Sehingga dengan vonis 6 bulan 15 hari semestinya Habib Bahar langsung bebas.

[VIDEO Pembacaan Vonis Habib Bahar]
Baca juga :