[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan 6 Syuhada di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Aziz Yanuar SH menyatakan sangat mungkin Kasus Pembunuhan KM 50 dibuka kembali, seperti kasus pembunuhan Munir dan lainnya.
Berikut ini pernyataan Aziz Yanuar selengkapnya yang diterima Faktakini.info Sabtu (13/8/2022) pagi.
-----
Sangat Mungkin Kasus KM 50 Untuk Dibuka Kembali
Sebab putusan pengadilan yang sudah ada itu hanya kasus bohongan, kan peristiwa yang diadili itu skenarionya adalah skenario palsu peristiwa tembak menembak dan petugas yang membela diri. Padahal itu bukan fakta sesungguhnya.
Peristiwa km 50 itu adalah peristiwa extra judicial killing PELANGGARAN HAM BERAT. Harus dilakukan dalam kerangka UU 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Tim Penyelidiknya harus Tim Ad Hoc yang melibatkan unsur masyarakat.
Itu buktinya Komnas HAM baru saja membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki kasus Munir. Kasus Munir juga sudah ada putusan pengadilannya.
Dua duanya (kasus Munir dan Km 50) adalah PELANGGARAN HAM BERAT, secara spesifik adalah extra judicial killing. Karena kedua kasus tersebut motif pembunuhannya adalah motif politik. Pihak AS saja dalam laporan tahunan HAM, sudah paham bahwa kasus km 50 dan kasus Munir adalah PEMBUNUHAN DENGAN MOTIF POLITIK.
Pembunuhan dengan motif politik itu pasti melibatkan relasi pihak yang berkuasa sebagai pelaku dan pihak korban sebagai sasaran pembunuhan, karena dianggap oleh pihak yang berkuasa kritis terhadap kekuasaan yang dipegangnya. Jadi ada penguasa yang merasa terganggu dengan keberadaan pihak yang selalu mengkritik kekuasaan, makanya dilumpuhkan dengan, baik melalui pemenjaraan (seperti kasus Edi Mulyadi, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, HBS, HRS, Munarman) bahkan hingga ke pembunuhan seperti dalam kasus almarhum Munir, Theis Alluay Papua, dan km 50.
Jadi sangat aneh bila ada pihak pihak yang terus menerus menutup kasus km 50 dengan alasan hanya karena sudah ada putusan pengadilan. Apalagi Komnas HAM juga sudah membentuk tim ad hoc kasus Munir yang juga sudah ada putusan pengadilan. Dan akan makin aneh bila Komnas HAM menolak menyelidiki kasus km 50 tapi membentuk tim penyelidik ad hoc untuk kasus Munir.
(Aziz Yanuar)