Waketum MUI Anwar Abbas: Kalau Kementerian Ada Korupsi Apa Kementeriannya Dibubarkan? Kenapa ACT Yang Ditindak Institusinya, Bukan Oknumnya?

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas mengkritik keras langkah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lebaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

"Kalau kesimpulan saya penegakan hukum tidak dilaksanakan. Ini ACT bukan dibawah Kementerian Agama loh tapi di bawah Kementerian Sosial. Kementerian Sosial itu mewajibkan ACT untuk melapor, seandainya dalam laporan itu ada kesalahan maka ditegur. Pertanyaan saya kenapa kok tiba-tiba dicabut izinnya? Kesimpulan saya berarti prosedur di Kenterian Sosial tidak berjalan dengan baik, oleh karena itu kesalahan itu tidak hanya pada ACT tapi kesalahan itu ada pada Pemerintah juga (tidak berjalannya prosedur pengawasan)," kata Anwar Abbas dalam acara di tvOne, Rabu (6/7/2022).

Anwar Abbas juga mengatakan kalau mau ditindak seharusnya pelaku/oknum yang ditindak, bukan institusinya yang dibubarkan.

"Kan ACT ditindak karena ada dugaan penyalahgunaan/penyelewengan dana/korupsi. Pertanyaan saya kalau terjadi penyelewengan keuangan/korupsi di Kementerian atau DPR apa Kementerian/DPR yang dibubarkan?" kata Anwar.

Anwar mengeaskan langkah pemerintah dalam kasus ACT itu gegabah.

"Kalau seandainya ada masalah itu ditegur (oleh pemerintah), ini ditegur saja belum ada (kok langsung dicabut izinnya)," tegas Anwar.

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO:
Baca juga :