Tewaskan Bocah Kembar, 2 Pengendara Moge Cuma Dihukum 4 Bulan, Kalau Dalam Hukum Islam Bayar Diyat 100 Ekor Unta (Rp 8 Miliar per Nyawa)

Kecelakaan yang mengakibatkan tewas itu dalam Syariat Islam masuk ke dalam kasus pembunuhan tak disengaja atau qatl khatha, hukumannya adalah bayar diyat 100 ekor unta satu jiwa dengan umur yang beragam (dibagi 5 jenis umur).

Harga satu unta di Saudi tahun 2019 antara 15-25 ribu Riyal. Jika kita ambil tengahnya, 20 ribu Riyal maka dirupiahkan menjadi sekitar 80 juta per ekor, dikali 100 berarti Rp 8 Miliar untuk satu jiwa, dan diberikan kepada keluarga korban. Dalam kasus ini, dua anak yang meninggal, maka menurut Fikih Islam hukumannya sekitar 16 Miliar untuk keluarga korban. Tapi fatwa di Saudi dan di Mesir lebih rendah dari nilai ini.

Dalam kasus di Indonesia ini hakim memutuskan hukuman 4 bulan penjara dan denda 12 juta subsider 1 bulan penjara. Itupun dipotong masa penahanan 3 bulan. Salah satu alasan yang meringankan adalah karena telah ada damai antara kedua belah pihak... 

(Fahmi Hasan Nugroho)

_____

2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas di Pangandaran Dipenjara 4 Bulan

6 Juli 2022 | Dua pengendara sepeda motor gede (moge) yang menabrak anak kembar hingga tewas di Pangandaran, Jawa Barat hanya dihukum 4 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Indra Muharam mengatakan, kedua terdakwa divonis 4 bulan dan denda Rp12 juta.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Indra kepada wartawan usai sidang vonis kasus moge tabrak anak di PN Ciamis, Rabu, 6 Juli 2022.

Sebelumnya ramai diberitakan pengendara moge bernama Agus Wandri dan Angga Permana menabrak dua anak kembar hingga meninggal dunia di Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada 12 Maret 2022.

Vonis terhadap terdakwa Agus Wandri dan Angga Permana itu, kata Indra telah dipotong dengan masa kurungan yang sudah dijalani selama tiga bulan.

Sementara itu Indra menjelaskan, salah satu hal yang meringankan kedua terdakwa itu karena adanya damai antara terdakwa dengan keluarga korban.



Baca juga :